DPT Pemilu 2024 di Solsel Berkurang Jadi 129.428 Orang, Ini Penyebabnya Kata KPU Setempat

Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelly bersama Komisioner lainnya Dedi Fitriadi, Elvira Roza, Ketua Bawaslu M.Ansyar, Novia Syahfitri, Syaiful Amri foto bersama Komisioner KPU Sumbar Jonsmanedi (tengah) usai penetapan DPT Pemilu 2024 di Aula Hotel Pesona Alam Sangir (20/6) foto kopasnews.com
Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelly bersama Komisioner lainnya Dedi Fitriadi, Elvira Roza, Ketua Bawaslu M.Ansyar, Novia Syahfitri, Syaiful Amri foto bersama Komisioner KPU Sumbar Jonsmanedi (tengah) usai penetapan DPT Pemilu 2024 di Aula Hotel Pesona Alam Sangir (20/6) foto kopasnews.com

Solsel, kopasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan telah menetapkan 129.428 orang Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 berdasarkan hasil rapat pleno terbuka, Selasa 20 Juni 2023 di Aula Hotel Pesona Alam Sangir.

“Jika kita bandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), DPT yang kita tetapkan hari ini berkurang sebanyak 35 orang,” kata Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelly usai rapat pleno terbuka.

Baca Juga : Dua Hal Yang Bisa Menodai Pemilu 2024 Menurut Bawaslu

Dia menyebut jumlah DPSHP 129.463 jiwa, namun setelah dilakukan pemuktahiran data sehingga jumlah mencapa 129.428 jiwa.

Artinya mengalami pengurangan data setelah ditetapkan DPT, penyebabnya karena ditemukan data ganda, ada yang meninggal dunia dan ada di DPSHP yang tidak memenuhi persyaratan.

“Tiga faktor tersebut yang menyebabkan jumlah DPT berkurang,” sebut Mantan Bawaslu Solok Selatan itu.

Baca Juga : Gawat !, KPU Termukan Satu NIK Digunakan Untuk 900 Nama Calon Pemilih

Dia menyampaikan, sudah melakukan uji petik kelapangan terkait keakuratan data pemilih. Hal ini sesuai saran dan masukan dari Bawaslu Solok Selatan dan itu sudah dilakukan sebelum DPT ini ditetapakan.

Uji petik tersebut dilaksanakan ditingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), sehingga didapatkan sejumlah data ganda, ada di DPSHP yang sudah meninggal dunia dan tak memenuhi syarat.

“Untuk uji petik ini, sudah kita lakukan sebelum ditetapkan DPT sesuai saran Bawaslu,” ucapnya

Dengan telah di tetapkan DPT oleh KPU Solok Selatan, Ade menegaskan masyarakat masih bisa menggunakan hak suaranya untuk Pemilu tahun 2024 nanti, khusus bagi mereka yang namanya tidak tercantum dalam DPT.

Nah, masyarakat bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah domisili masing-masing.

“Silahkan bawa KTP asli dan tunjukan kepada petugas di saat akan mengggunakan hak suaranya nanti,” tutur Ade.

Baca Juga : Lima Komisioner KPU Sumbar Terpilih Periode 2023-2028

Sementara, Ketua Bawaslu Solok Selatan M.Ansyar menyebut masih rendahnya kepedulian masyarakat untuk melaporkan data pemilih, mulai dari pendataan DPS oleh KPU, hingga DPSHP dan sekarang di tetapkan DPT. Juga tidak ada saran dari anggota Partai Politik.

“Walau kita buka posko pengaduan, tapi tidak ada yang melaporkan kalau ada warga yang belum terdata untuk menggunakan hak pilih dalam DPS, DPSHP hingga DPT. Nanti jangan sampai menyalahkan Bawaslu dan KPU,” paparnya. (adi)