Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasaman Barat secara tegas menyatakan bahwa penyebaran paham agama yang dilakukan oleh tujuh Warga Negara Asing (WNA) di Kecamatan Pasaman menyimpang dari ajaran Islam.
Tujuh WNA di Pasaman Barat Ajarkan Paham menyimpang dari Syariat Islam
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.