Berita Utama, Hukum  

Hari ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 secara berjenjang dimulai dari Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan pada akhirnya akan dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.