Pada 27 November 2024 masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
Pilkada serentak cuti kepala daerah nyaleg
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.