Hukum  

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2024 bisa dibatalkan atau dilakukan perubahan pada Daftar Calon Tetap (DCT), itu jika mereka melakukan pelanggaran kampanye yang sudah di mulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

error: Content is protected !!