Kabar Daerah  

Kabupaten Agam memperpanjang masa jabatan puluhan Wali Nagari dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perubahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan dilakukan oleh Bupati Agam, Andri Warman, di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam pada Senin, 9 September 2024.

“Semoga 92 Wali Nagari yang diperpanjang masa jabatannya teruslah berinovasi dan bekerja lebih baik lagi untuk kemajuan nagari di Kabupaten Agam,” ujarnya.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

error: Content is protected !!