Kabupaten Agam memperpanjang masa jabatan puluhan Wali Nagari dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perubahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan dilakukan oleh Bupati Agam, Andri Warman, di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam pada Senin, 9 September 2024.
“Semoga 92 Wali Nagari yang diperpanjang masa jabatannya teruslah berinovasi dan bekerja lebih baik lagi untuk kemajuan nagari di Kabupaten Agam,” ujarnya.