Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok Selatan telah menyelesaikan kasus-kasus hukum anak keponakan dan oknum niniak mamak secara hukum adat. Mulai dari perkara hukum di Polres Solok Selatan hingga ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).
LKAAM Solok Selatan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.