Pada dasarnya, hukum meminta-minta bukan karena terpaksa, adalah haram dan termasuk dosa besar. Oleh karena itu, berusaha mencari nafkah lebih baik dan lebih mermartabat bagi setiap orang dalam menyambung hidup dan mencukupi kebutuhan keluarganya.
Hukum Bagi Orang Yang Meminta-Minta Bukan Karena Hal Ini
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.