Kabar Daerah, Hukum & Politik  

Bawaslu Solok Selatan mengungkapkan empat jenis pelanggaran Pemilu serentak 2024 bisa saja terjadi seperti pada Pemilu sebelumnya, Seperti dugaan politik uang (money politic), politisasi suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), kampanye media sosial, hingga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

error: Content is protected !!