Kabar Daerah, Hukum  

Bawaslu Solok Selatan mengungkapkan empat jenis pelanggaran Pemilu serentak 2024 bisa saja terjadi seperti pada Pemilu sebelumnya, Seperti dugaan politik uang (money politic), politisasi suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), kampanye media sosial, hingga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

error: Content is protected !!