Bawaslu Solok Selatan mengungkapkan empat jenis pelanggaran Pemilu serentak 2024 bisa saja terjadi seperti pada Pemilu sebelumnya, Seperti dugaan politik uang (money politic), politisasi suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), kampanye media sosial, hingga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Empat Jenis Pelanggaran Pemilu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.