Hukum, Nasional  

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih di Pileg 2024 tidak diwajibkan mengundurkan diri jika ingin maju di Pilkada Serentak 2024.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.