Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan Zul Nasri menyampaikan, pendistribusian logistik bagian dari tahapan Pemilu merupakan tanggungjawab bersama dalam pengawasannya dilapangan. Karena logistik komponen sangat penting dan bersifat krusial dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024.

Peserta Pemilu Bisa Batal Nyaleg Bila Langgar Aturan Ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2024 bisa dibatalkan atau dilakukan perubahan pada Daftar Calon Tetap (DCT), itu jika mereka melakukan pelanggaran kampanye yang sudah di mulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.