Kopasnews.com – Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, resmi melantik tiga pejabat Eselon III dan 71 guru fungsional PPPK di Aula Balaikota Pariaman pada Jumat sore.
“Pada hari ini pelantikan pertama kali bagi guru PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. Saya mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik, laksanakan tugas dengan baik dan amanah,” kata Roberia, Jumat (13/9).
Dia menekankan kepada pejabat eselon III yang masih relatif muda, telah menunjukkan kinerja yang baik dan diharapkan dapat mengoptimalkan tugas mereka dengan penyesuaian nomenklatur baru di instansi masing-masing.
Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dia meminta untuk mempercepat proses pengisian jabatan Eselon III dan IV yang masih kosong serta menangani promosi dan rotasi.
Baca Juga : Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SPAM di Solok Selatan Resmi di Tahan
“Penyegaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Pariaman hal yang sangat penting, terutama yang masih kosong,” tuturnya
Kepada 71 guru fungsional PPPK yang dilantik, Roberia menyampaikan penghargaan atas dedikasi dan perjuangan mereka. Para guru tersebut terdiri dari tiga angkatan, yakni penerimaan tahun 2019, 2022, dan 2024. Roberia menyebutkan bahwa proses pelantikan mereka merupakan hasil perjuangan yang panjang, melibatkan berbagai persetujuan dari tingkat Provinsi, BKN Regional, BKN Pusat, hingga Kemendagri.
Baca Juga : Bupati Dharmasraya Lantik 486 PPPK Formasi Tahun 2023
Sebagai tambahan, Roberia yang juga menjabat sebagai Direktur di Kementerian Hukum dan HAM serta merupakan salah satu perancang Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, menegaskan bahwa undang-undang tersebut mencakup ketentuan tentang hak pensiun bagi PPPK.
Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan kesejahteraan bagi para pegawai yang telah lama berdedikasi.
“Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintahan dan meningkatkan kualitas layanan publik di Pemerintah Kota Pariaman,” paparnya. (zik)