Solsel, kopasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) menyebut, hanya 321 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang menenuhi syarat dari 350 Bacaleg yang di daftarkan Partai Politik (Parpol) ke KPU setempat.
“Ada sebanyak 29 orang Bacaleg terjadi pengurangan selama masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg untuk DPRD Kabupaten Solok Selatan dan malam ini sudah kita plenokan,” kata Anggota KPU Solok Selatan Dedi Fitriadi, Minggu (09/7/2023) di kantornya.
Salah satu penyebab kurangnya jumlah Bacaleg sebut Dedi, merupakan kebijakan internal partai dalam mengisi kelengkapan administrasi yang diajukan di Sistim Informasi Partai Politik (sipol).
Baca Juga : 514 KPU di 38 Provinsi Tetapkan DPT Pemilu 2024
Kemudian masalah kebenaran dokumen atau yang diragukan, dokumen yang tidak sesuai fungsi dokumen dan harus dibetulkan kembali oleh partai.
“Faktor inilah yang menjadi penyebab berkurangnya jumlah Bacaleg dalam masa perbaikan pengajuan dokumen persyaratan Bacaleg ke KPU,” jelas Dedi.
Semua ini dilakukan mulai tahap verifikasi administrasi. Menguji kebenaran dan kesesuai dokumen di sipol dan kebenaran dokumen lain dari syarat-syarat di sipol.
Dia menyebut Partai Solidaritas Indonesia (PSI) partai terakhir yang menyelesaikan peryaratan pengajuan dokumen Bacaleg di akhir masa pengajuan berkas perbaikan ke KPU pada Minggu (9/7) pukul 23.49 wib malam.
“Memang sejumlah partai politik memanfaatkan hari terakhir perbaikan dokumen persyaratan untuk memperbaiki dokumen maupun mengganti bakal caleg. Banyak pilih waktu terakhir, sama sewaktu mendaftarkan Bacalegnya,” sebutnya.
Baca Juga : Pemilih Pemula di Sumbar Capai 60 Persen, Ini Yang Dilakukan KPU
Dedi menambahkan, KPU menjadwalkan pengajuan perbaikan dokumen persyarakatan dilakukan sejak 26 Juni – 9 Juli 2023. Ada 29 Bcaaleg diantaranya yang belum memenuhi syarat hingga masa pengajuan berkas ke Silon.
Sesuai tahapan, KPU akan memulai verifikasi administrasi perbaikan mulai 10 Juli hingga 5 Agustus 2023 mendatang.
“Pada 6-11 Agustus akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS), dan penetapan DCS pada18 Agustus 2023 nanti,” paparnya.
Baca Juga : Dua Hal Yang Bisa Menodai Pemilu 2024 Menurut Bawaslu
Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelly harus pulang ke rumah lebih awal dan tidak bisa mengikuti sidang pleno perbaikan pengajuan dokumen persyaratan Bacaleg. Penyebabnya ada kabar duka, ayah kandungnya meninggal dunia pada Minggu (9/7) sekira pukul 16.40 wib.
Setelah sidang pleno tersebut empat Komisioner KPU Dedi Fitriadi, Fauziah, Elvira Roza, dan Syaiful berangkat ke rumah duka di Jorong Sawah Kareh Batang Limpaung, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Solok Selatan. (adi)