Penulis : Rahma Humayra Insani
Mahasiswa Program studi Ilmu politik Universitas Andalas Padang
Kopasnews.com – Perlindungan hukum di Indonesia diwujudkan dalam Undang-Undang dan Peraturan. Bentuk dan kategorinya beragam seperti hukum perdata, hukum konsumen, dan hukum perlindungan anak.
Akan tetapi di Indonesia perwujudan hukum itu dapat dilihat dan ditelaah dari kinerja para penegakan hukum itu sendiri. Dari kaca mata penulis terlihat masih kurang memuaskan kinerja sejumlah penegakan hukum dan wujud hukum itu belum berjalan dengan begitu baik.
Hal ini ditandai dengan banyaknya masyarakat yang masih merasa di deskreditkan oleh hukum ketika meminta perlindungan hukum dan keadilan.
Salah satu faktor penyebabnya yakni masih lemahnya subtansi-subtansi perundang undangan, sejumlah aparat yang tidak profesional dalam menajalankan dan penegakan hukum di Indonesia. Juga pengaruh terbatasnya sarana dan fasilitas.
Lemahnya penegakan hukum di Indonesia, penulis menilai karena rendahnya moralitas dan kualitas para penegak hukum. Penegakan hukum akan menjadi kuat dan dihormati jika para penegak hukum bertindak profesional, jujur dan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Untuk memperbaiki kualitas hukum di Indonesia ada beberapa langkah yang bisa dilakukan yakni :
Pertama, Peningkatan pendidikan hukum: perlu dilakukan peningkatan kualitas pendidikan hukum di semua tingkatan, baik di perguruan tinggi maupun lembaga pendidikan lainnya.
Agar penegak hukum mampu mengimplementasikannya dengan baik.
Kedua, Pelatihan dan pengembangan profesional: penegak hukum perlu mendapatkan pelatihan dan pengembangan yang berkelanjutan untuk meningkatkan keterampilan praktis mereka, seperti kemampuan investigasi, analisis hukum, dan kemahiran komunikasi.
Tiga, Independensi penegakan hukum: Penting untuk memastikan independensi penegakan hukum dari intervensi politik atau kepentingan pribadi.
Perlindungan terhadap penyalahgunaan wewenang, penempatan pejabat berdasarkan kompetensi, dan keberadaan mekanisme pengawasan yang kuat akan membantu menjaga independensi penegakan hukum.
Empat, Politisasi penegakan hukum: Politisasi penegakan hukum dapat mempengaruhi independensi dan kualitas penegak hukum. Beberapa kasus penanganan kasus hukum yang dipengaruhi oleh kepentingan politik dapat merusak citra penegakan hukum yang objektif dan adil.
Lima, Pemberantasan korupsi: Korupsi merupakan salah satu faktor utama yang merusak kualitas hukum. Penting untuk melanjutkan upaya pemberantasan korupsi di semua tingkatan, termasuk dalam lembaga penegak hukum itu sendiri. Sehingga praktik dugaan suap tidak lagi menjadi permasalahan penegakan hukum di Indonesia.
Nah, untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia, perlu dilakukan upaya terus-menerus dalam peningkatan pendidikan dan pelatihan, penegakan etika dan integritas, pemberantasan korupsi, peningkatan sumber daya, dan penegakan hukum yang independen serta tidak terpengaruh oleh kepentingan politik. (*)