Wabup Solsel terima sertifikat KIK dari Kemenkumham
Padang, Kopasnews.com — Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) RI menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya tradisonal kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Sertifikat KIK itu diterima oleh Wakil Bupati Solok Selatan H.Yulian Efi dari Inspektur Jenderal Kementrian Hukum dan HAM Ir. Razilu, M.Si di Basko Hotel Padang, Kamis (27/01/2022) malam.
“Berkat alat musik tradisional “Saluang Panjang’’ yang merupakan Kekayaan Intelektual Komunal Daerah Kabupaten Solok Selatan, kita Pemkab terima sertifikat KIK dari Kemenkumham. Sebagai bentuk kepedulian terhadap kekayaan lokal daerah,” kata Wakil Bupati Solok Selatan, H.Yulian Efi.
Wabup berterima kasih kepada Kemenkumham, karena kegiatan seperti ini sangat bermanfaat sebagai perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta untuk pelestarian budaya daerah.
Bahwa Kekayaan Intelektual Komunal menurut Wabup, bukan hanya terkait seni dan budaya saja. Tetapi mencakup seluruh hak cipta yang merupakan gabungan teknologi, sain, seni budaya dan patut dipatenkan dan diapresiasi sebagai warisan daerah dan harus mendapat perhatian untuk dilestarikan.
“Dengan dipatenkannya Saluang Panjang sebagai alat musik Solok Selatan, kita berkewajiban memperkenalkannya kepada generasi muda, menumbuhkan minat terhadap alat kesenian tradisional. Sudah terlindungi hak ciptanya,” ungkap Wabup Yulian Efi.
Perlindungan hak cipta kekayaan tradisional daerah Solsel ini digagas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, sebagai bentuk Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan tema yang bertajuk Pemberdayaan KIK sebagai penunjang Program pemulihan ekonomi daerah.
“Jadi, Saluang Panjang ini sudah menjadi hak cipta kekayaan intelektual kumunal Solsel,” paparnya. (Adi)