Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Nadiem Makarim menjelaskan, berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun 2020, sebanyak 59 persen guru honorer di sekolah negeri telah berusia lebih dari 35 tahun.
Justru itu Pemerintah merekrut Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), sebab mereka tindak akan bisa lagi mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Ada beberapa keuntungan jadi guru PPPK ini bagi honorer yang telah lama mengabdi untuk negara,” kata Mendikbud Nadiem Makarim.
Jika lulus CASN, perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.
Jadi PPPK, mungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi. Sehingga menjadi alternatif pemerintah untuk melakukan rekrutmen PPPK guru di masa sulit pandemi Covid ini.
Peningkatan kompetensi kata Nadiem, sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karier jangka panjang guru, disamping kualitas pengajaran yang diterima oleh siswa di sekolah di Indonesia.
“Target seleksi satu juta guru profesional menjadi PPPK, ujian seleksi akan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni di bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2021,” tuturnya.
Jumlah pelamar guru PPPK saat ini sebanyak 925.637 dengan jumlah formasi yang tersedia sebanyak 506.247 formasi.
Kemendikbudristek menyediakan materi pembelajaran sebagai persiapan mengikuti ujian seleksi yang dapat diakses secara daring di platform Guru Belajar dan Berbagi.
Program ini sebutnya, dapat mengatasi tantangan kurangnya ketersediaan guru profesional. Juga sejalan dengan semangat Merdeka Belajar.
“Kami berharap program PPPK ini dapat meningkatkan jaminan kesejahteraan guru sebagai garda depan pendidikan dan masa depan Indonesia,” tuturnya.
Dukungan alokasi gaji guru PPPK telah dipastikan Kementerian Keuangan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Kemendagri memastikan anggaran gaji bagi guru PPPK yang terpilih dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Seleksi guru PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021.
“Bapak dan Ibu guru telah lama mengabdi, mudahan saja niatnya jadi PNS bisa tercapai melalui program PPPK ini,” terang Menteri Nadiem. (*/Adit)