Semen Padang FC
Padang, kopasnews.com – Manajemen Semen Padang Football Club (SPFC) diminta membayarkan retribusi penggunaan Stadion Haji Agus Salim Kota Padang sesuai regulasi yang ada, meskipun Semen Padang telah memperbaiki fasilitas stadion untuk dijadikan kandang saat Liga 2 2022.
Retribusi itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang pelaksanaannya diatur Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 8 tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan Gubernur nomor 47 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha.
“Soal retribusi, memang harus dibayarkan, jangan sampai tidak,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Indra Dt Rajo Lelo, Jumat (29/7/2022).
Dia menyebut biaya retribusi yang akan dipungut pengelola stadion dengan fasilitas yang ada saat ini, berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan aset Pemprov Sumbar.
PT Suprem Energy Penyumbang PAD Terbesar Untuk Solok Selatan
Semen Padang FC ingin memperbaiki fasilitas agar layak menggelar kompetisi, namun itu tidak bisa serta merta dikonversikan dengan biaya sewa stadion.
“Kita sarankan sudah saatnya Semen Padang FC memiliki stadion sendiri,” beber Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sumbar itu.
Dengan kondisi Stadion Haji Agus Salim sudah banyak yang rusak, maka diperlukan perbaikan stadion. Pemerintah sendiri terkendala biaya karena banyak yang harus dibenahi untuk menjadikan stadion ini gagah kembali.
“Kita berharap Semen Padang FC menjadi tim profesional yang melihat hal ini dengan bijak dan mampu mencari solusi terbaik dalam kesiapan mereka mengikuti Liga 2 2022,” tuturnya.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Barat Dedi Diantolani menyebut retribusi tersebut diatur dalam peraturan daerah terkait retribusi jasa dan usaha. Tentu sebagai penyewa mereka harus membayarkan hal tersebut karena memiliki konsekuensi hukum.
Apalagi Semen Padang FC merupakan tim sepakbola profesional dan bukan binaan dari Pemerintah Sumatera Barat atau Pemerintah kota dan kabupaten.
“Mereka itu dikelola perusahaan PT KSSP dan harusnya membayarkan sesuai regulasi yang berlaku. Untuk lapangan sepak bola Liga 1 dikenakan tarif Rp15 juta per kegiatan dalam sehari, sementara untuk Liga 2 dikenakan tarif Rp10 juta per kegiatan dalam sehari,” imbuhnya.
Sementara Liga 3 dibagi dalam tiga kategori untuk Liga 3 Nasional Rp7,5 juta per hari dan kegiatan, Liga 3 Regional Rp5 juta dan Pertandingan umum Rp3 juta per kegiatan dalam sehari.
Sebelumnya, CEO Semen Padang Football Club (SPFC) Win Bernadino mengatakan pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar lebih untuk memperbaiki Stadion Haji Agus Salim Padang, agar layak menjadi stadion untuk menggelar kompetisi Liga 2 2022.
Perbaikan yang dilakukan adalah perbaikan rumput stadion yang cukup memakan biaya dan waktu, selanjutnya fasilitas stadion seperti lampu stadion, perbaikan ruang ganti pemain, bench pemain dan lainnya.
“Kita berharap Pemprov dapat menghilangkan biaya sewa stadion sebagai kompensasi perbaikan,” tuturnya. (*/wil)