Hukum  

Kejari Solok Selatan Terima Uang Pengganti Dugaan Korupsi Proyek Batang Bangko

IMG 20220519 WA00361652989394925

Kejari Solok Selatan Slamet Jaka Mulyana terima uang pengganti dugaan korupsi proyek Batang Bangko dari pihak keluarga dugaan tersangka. dok Kejari Solsel.

 

Padang Aro, kopasnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan (Kejari) Slamet Jaka Mulyana, S.H, M.H menerima pembayaran uang pengganti terhadap perkara tindak pidana korupsi pekerjaan perbaikan darurat Tebing Sungai Batang Bangko tahun Anggaran 2016 lalu, Kamis (19/5/2022).

Uang pengganti tersebut diserahkan oleh pihak keluarga Almarhum BA kepada Kejari Solok Selatan didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Solok Selatan Riezki Fernanda, S.H sebesar Rp178.500.000.

Atas dugaan kasus korupsi tersebut, tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas nama terpidana Almarhum BA sebesar Rp. 178.500.000.

“Pihak keluarga yang mengembalikan uang tersebut dan langsung disetorkan ke kas negara sebagai bentuk dari penyelamatan kerugian keuangan negara,” dibenarkan Kejari Solok Selatan Slamet Jaka Mulyana dalam Press Reliasenya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejaksaan Solsel pada September 2021 lalu.

Kejaksaan Negeri Solok Selatan dipimpin Muhammad Bardan mengeksekusi dua tersangka lainnya yaknu Afri Yuneti, dan Ito Marliza merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang kini sedang menjalani proses hukum di Rutan Kelas IIB Muara Labuh.

Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Termasuk pengembalian kerugian negara masing-masing terdakwa Rp454.751.250.

Dari kerugian tersebut, masih tersisa senilai Rp250 juta yang belum dikembalikan oleh terdakwa, serta keduanya menitip sertifikat tanah dengan ditaksir nilai rupiahnya Rp175-200 juta. Dan sisanya akan dilunasi dalam waktu dekat.

Sementara Kasi Pidana Khusus (Pipsus) Hairul menambahkan, dengan telah di eksekusi dua terpidana korupsi tersebut, pihaknya masih menunggu putusan MA untuk pelaksanaan eksekusi dua terdakwa lainnya yakni (Almarhum) BA dan Irda Hendri selaku PPTK di BPBD Solok Selatan.

Kasus korupsi tahun 2016 lalu itu, sebagai tindaklanjut temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara diatas Rp1,5 miliar dari anggarat darurat dikuncurkan pusat melalui BNPB sebesar Rp4 miliar.

Terdakwa Almarhum BA telah mengembalikan kerugian negara sebagai fee proyek yang diterimanya sebesar Rp178.800.000. tahap awal dikembalikan Rp75.500.000 pada 5 Novermber 2018 dan Rp103 juta pada 19 November 2019. (adi)