Wisata  

Pokdarwis Goa Batu Kapal Diberhentikan, Simak Ini Alasannya

compressed 1639667711496

 

Aktivitas Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dalam pengelolaan Goa Batu Kapal (GBK) Solok Selatan, Sumatera Barat, sudah diberhentikan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat.

Kini nasib 36 Pokdarwis GBK menyatakan sudah hampir sebulan tidak lagi mengelola goa yang terletak di Jorong Ngalau Indah, Nagari Sungai Kunyit Barat, Kecamatan Sangir Balai Janggo itu.

“Kami dilarang mengelola objek wisata alam mendunia ini, dua minggu sebelum Anugerah Pesona Indonesia (API) award 2021 diterima Pemkab Solok Selatan kategori Surga Tersembunyi. Sekarang kami menganggur,” kata Ketua Pokdarwis GBK Solok Selatan, Yuneldi, Kamis (16/12/2021).

Pengelola dilarang berkativitas dan mengelola GBK dengan alasan Dinas terkait, bahwa karcis masuk yang dipungut pengelola dianggap Pungutan Liar (Pungli).

Padahal, sejak di buka objek wisata yang sudah meraih penghargaan dari Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) RI. Tidak ada persoalan dan teguran kalau hal itu ilegal, kenapa baru sekarang.

Bahkan pengelola ada yang melaporkan ke pihak berwajib dengan alasan melakukan pungutan liar dengan karcis masuk ke GBK, kenapa tidak dari awal dilarang oleh Dinas.

“Kami tidak bekecil hati diberhentikan, akan tetapi puluhan masyarakat pengelola kehilangan pekerjaan,” ulasnya lagi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Solok Selatan, Harri Trisna, saat ditemui di kantornya membenarkan bahwa Pokdarwis GBK sudah diberhentikan dua minggu jelang GBK raih API Award 2021.

Alasan pemberhentian, karena ada laporan pemungutan karcis oleh masyarakat setempat dan dasar legalitasnya belum ada. Bahkan pihaknya sudah memberikan keterangan ke Mapolres Solsel bersama Pokdarwis soal laporan tersebut.

“Tugas Pokdarwis menggerakan wisata dilingkungan objek wisata, dan sebagai mitra kerja Pemerintah dalam mengembangkan Pariwisata daerah. Karcis belum ada legalitasnya, maka harus ada di atur di Perda yang tengah dalam proses pembahasan di DPRD Solsel,” paparnya.

Dia memberikan opsi, pengelola Goa Batu Kapal (GBK) bila ingin memungut karcis masuk objek wisata alam itu. Pengelola harus bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) Sungai Kunyit Barat. Sebab Bumnag sudah ada legalitasnya di atur di Peraturan Wali Nagari tentang usaha dan kegiatannya.

Hal ini bisa dilakukan dalam menyikapi meledaknya kunjungan di tahun baru 2022. Namun bila tidak, pengunjung bebas masuk tanpa harus membayar karcis masuk GBK.

“Bumnag lembaga resmi, jadi bisa diajak kerjasama pengelolaan GBK di akhir tahun,” bebernya.

“Jika sudah diterbitkan Perda jasa retibusi daerah, maka kita akan bicarakan kembali dengan pengelola GBK,” jelasnya. (Adi)