Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengkonfirmasi, retribusi rumah makan bakal dipungut melalui sistem elektronik untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sebelum sistem retribusi elektronik kita terapkan, kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan, Irwanesa melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan, Alvian di kantornya.
Direncanakannya dalam waktu dekat, akan melakukan sosialisasi penggunaan alat perekam transaksi nontunai di rumah makan, kafe dan lainnya.
Hal ini sangat diharapkan kepala daerah dalam menutupi celah kebocoran yang terjadi saat pemungutan retribusi tersebut.
“Pihak rumah makan, kafe dan lainnya tidak bisa berkilah soal jumlah kunjungan. Langsung terekam saat pembayaran,” bebernya.
Selain itu, termasuk jenis retribusi objek wisata. Pihaknya kata Alvian, sudah melakukan rapat-rapat bersifat intens untuk pengelolaan kawasan wisata seperti Camintoran, Saribu Rumah Gadang, Hot Water Boom untuk dapat dikelola dengan baik sesuai intruksi Bupati Solok selatan Khairunas. (Adi)