Kopasnews.com – Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara telah melaksanakan berbagai upaya preventif dan penindakan terkait kasus tambang emas ilegal di wilayah hukumannya.
Selama periode 2022 hingga 2024, pihak kepolisian telah melakukan tujuh kali operasi penindakan yang melibatkan barang bukti seperti lima unit excavator, hammer, blower, serumi, serta 23 gerondong, dan menangkap 38 tersangka.
Penindakan tersebut dilakukan di berbagai lokasi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, termasuk Batang Sipotar, Sungai Ligawan, Batang Talantam, dan Sungai Ipuh di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.
Baca Juga : Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Solok Selatan di Tahan, Satu Orang SP3
Baca Juga : Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan di Sungai Batang Talantam Gadang
Pada Jumat (13/9/2024), Kapolres Arief Mukti menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melaksanakan upaya preventif, termasuk pemasangan spanduk di area-area potensial untuk mencegah masuknya alat berat ke lokasi tambang ilegal.
Sebab itu, ia menghimbau Stop ! kegiatan tambang emas ilegal. Karena Pertambangan Tanpa Izin (Peti) melanggar pasal 158 undang-undang RI 03 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp100 miliar.
Seluruh Polsek jajaran di Solok Selatan diintensifkan memasang himbauan stop tambang emas ilegal di kawasan tambang emas tanpa izin itu, dan di titik yang ditempuh oleh para pelaku tambang ilegal itu.
(
adi)