Kopasnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan telah resmi menahan tiga orang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 dari total nilai anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp7,1 miliar.
“Hari ini kita sudah resmi menahan tiga orang dugaan tersangka kasus korupsi proyek SPAM di Solok Selatan. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan penyimpangan keuangan negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar Ali, Selasa (10/9/2024).
Penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan pihak Kejaksaan setelah dilakukan pemeriksaan 73 orang saksi-saksi dan tim ahli pada pembangunan 7 unit SPAM pedesaan yang menggunakan anggaran DAK di Solok Selatan.
Baca Juga : Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Solok Selatan di Tahan, Satu Orang SP3
Baik itu KSM, fasilitator, kontraktor, saksi-saksi dari masyarakat hingga pihak Dinas terkait di Pemkab Solok Selatan.
Dia menyebut, dari pagu dana DAK proyek SPAM ini sebesar Rp7.168.080.009z di duga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp2.479.061.617.
“Ke tiga dugaan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Muaralabuh. Hal ini ada kekhawatiran kami pihak Kejari, kalau nantinya tersangka akan melarikan diri, merusak, maupun menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” tegas Akbar Ali.
Ke tiga tersangka tersebut yakni M pihak swasta sebagai Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir dengan nilai kontrak Rp2.218.023.789.
Baca Juga : Satnarkoba Polres Solsel Amankan Puluhan Gram Sabu dan Ratusan Ganja Dari Tangan 16 Tersangka
DE selaku Kepala Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, ia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Solok Selatan sebagai Kepala Bidang Tata Bangunan dan jasa Kontruksi Dinas PUTRP Solok Selatan.
YRE sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan Teknis di Nagari Lubuk Gadang Timur, Lubuk Gadang Utara dan Nagari Padang Air Dingin pihak Swasta.
Diberitakan sebelumnya, dari total Rp7,1 miliar alokasi DAK SPAM tersebut, pengelolaan pembangunan melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebesar Rp6,2 miliar. Tambahan anggaran lainnya yakni 3 paket lelang dengan besaran nilai masing-masing Rp200 juta-an, sisanya untuk operasional, dan gaji fasilitator.
“Dari total anggaran SPAM-DAK Rp7,1 miliar ini, Rp200 juta untuk fasilitator dan Rp6,2 miliar untuk pembangunan SPAM,” ujar Agus Syahputra Kasi Intelijen Kejari Solok Selatan. (adi)