KPU Padang Panjang Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Akhir Agustus

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Padang Panjang, Gunawan memberikan pembekalan kepada PPK dan PPS Jumat (31/5)
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Padang Panjang, Gunawan memberikan pembekalan kepada PPK dan PPS Jumat (31/5)

 

Kopasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang mengonfirmasi bahwa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang 2024 tidak akan diikuti oleh bakal calon (Balon) dari jalur perseorangan.

Kepastian ini diperoleh setelah tidak ada penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu pukul 23.59 WIB pada 12 Mei 2024.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Padang Panjang, Gunawan, menjelaskan bahwa periode penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan telah dibuka sejak 5 Mei hingga 12 Mei 2024.

“Kami telah menunggu hingga larut malam pukul 23.59 WIB, namun tidak ada satu pun yang menyerahkan dokumen pencalonan untuk jalur perseorangan,” ujar Gunawan saat ditemui di sela-sela kegiatan Bimtek PPK dan PPS di Mifan Waterpark.

Gunawan menyebutkan, sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016, pasangan calon dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol harus memenuhi syarat minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Padang Panjang.

“Jika ada satu partai yang memperoleh empat kursi, maka partai tersebut dapat mengajukan pasangan calon secara mandiri,” jelasnya.

Selain itu, syarat lainnya adalah memiliki 25 persen suara dari partai yang memiliki kursi di DPRD. “Ada kesalahpahaman bahwa partai tanpa kursi bisa mengumpulkan suara hingga mencapai 25 persen dan mencalonkan pasangan calon, itu tidak benar. Syaratnya tetap harus dari partai yang memiliki kursi di DPRD,” tegasnya.

Baca Juga : KPU Pastikan Tidak Ada Pasangan Calon Perseorangan Maju di Pilkada Solsel 2024

Baca Juga : 73 Saksi Diperiksa, Kejari Solsel Tunggu Hasil Resmi Kerugian Negara dari Auditor Kejati Sumbar

Untuk tahapan pendaftaran, parpol dan gabungan parpol sudah bisa mengajukan pasangan calon mereka ke KPU Padang Panjang pada 27-29 Agustus mendatang. Tahapan kampanye akan dilakukan setelah penetapan pasangan calon dan aturan serta teknisnya akan menunggu peraturan KPU tentang kampanye Pilkada 2024.

Dengan tidak adanya calon dari jalur perseorangan, Gunawan mengingatkan parpol dan gabungan parpol untuk memperhatikan setiap syarat dan ketentuan hukum yang berlaku dalam pengajuan balon wako-wawako.

Hal ini dimaksudkan agar semua proses tahapan pilkada dapat dipahami dengan baik oleh parpol pengusung bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah..(wrd)

error: Content is protected !!