Kopasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) mengkonfirmasi, ratusan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 7 Kecamatan Solsel mengalami pengurangan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Data pemetaan sementara kita di KPU sebanyak 262 TPS berkurang di 7 Kecamatan di Solsel pada Pilkada 2024, terbanyak di Kecamatan Sangir,” ujar Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Solok Selatan, Elvira Roza, Rabu (29/5/2024).
Dia menyebut, pada Pemilu Legislatif, Presiden, dan DPD RI jumlah TPS di Solsel sebanyak 599 TPS. Pada Pilkada tahun ini menjadi 337 TPS. Jadi pengurangan sementara 262 TPS.
“Pengurangan jumlah TPS ini disebabkan karena perbedaan data pemilih. Pada Pileg, Presiden, dan DPD, Pemilih per TPS maksimal 300 orang dan pada Pilkada tahun ini maksimal 600 orang per TPS,” jelasnya.
Baca Juga : 48 Anggota PPS Pilkada Padang Panjang Resmi Dilantik
Dari 599 TPS pada Pileg lalu, untuk Pilkada tahun ini hanya 337 TPS. Dengan rincian di Kecamatan Sangir, pada Pileg 161 TPS dan pada Pilkada 2024 86 TPS. Di Kecamatan Sungai Pagu, sebelumnya 112 TPS dan sekarang 51 TPS. Di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) sebelumnya 93 TPS dan sekarang 55 TPS.
Di Kecamatan Sangir Jujuan (SJJ) sebelumnya 48 TPS dan sekarang 27 TPS. Di Kecamatan Sangir Batang Hari (SBH) sebelumnya 59 TPS, sekarang 38 TPS. Di Kecamatan Pauh Duo sebelumnya 61 TPS dan sekarang 37 TPS. Di Kecamatan Sangir Balai Janggo (SBJ) sebelumnya 65 TPS dan sekarang 43 TPS.
“Dari 599 TPS pada Pemilu lalu, untuk pelaksanaan Pilkada tahun ini data sementara sebanyak 337 TPS se Solsel. Jumlah TPS ini belum final dan akan ada perubahan 3 hari kedepan,” tuturnya.
Baca Juga : Ini Alasan Calvin Verdonk Tolak Kontrak Baru di NEC Nijmegen
Perkembangan TPS akan ada perubahan karena di akomodir Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan jumlah pemilih per TPS. Jumlah TPS di PKPU yang masih drafting, pada Pilkada 2024 jumlah pemilih maksimal 600 orang per TPS, sedangkan pada pelaksanaan Pemilu lalu 300 pemilih per TPS. Kata Elvira, angka resminya dalam waktu dekat akan di tetapkan KPU.
“Dalam pemetaan TPS kita KPU tetap memprioritaskan akses jarak pemilih ke TPS dan geografis alam juga jadi prioritas utama. Tidak memisah KK per TPS dan tidak menggabungkan pemilih antar nagari. Jadi, kita melakukan pemetaan ini sesuai aturan PKPU,” pungkasnya. (adi)