Kopasnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, bernama Yuan (48). Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sebuah pistol airsoftgun dan sejumlah narkotika.
“Pelaku berinisial YN alias Yuan (48) ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis,” ujar Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, pada Sabtu (18/5).
Yuan, yang merupakan warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, diamankan dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik yang diduga berisi sabu seberat 0,46 gram, dua unit handphone, dan sebuah senjata airsoftgun.
Baca Juga :Satnarkoba Polres Solsel Amankan Puluhan Gram Sabu dan Ratusan Ganja Dari Tangan 16 Tersangka
Manang menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Petugas langsung mengamankan pelaku. Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu dan senjata airsoftgun,” jelas Manang.
Dalam interogasi, Yuan mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang tersangka bernama Ring Hard, yang telah ditangkap sebelumnya. Dari penangkapan Ring Hard, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk paket sabu besar dan kecil, daun ganja kering siap edar, pil ekstasi, timbangan, uang yang diduga hasil penjualan narkoba, senjata airsoftgun, dan barang bukti lainnya.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh pelaku dari tersangka Ring Hard yang sudah tertangkap sebelumnya,” tambahnya.
Baca Juga : Pelaku Jambret Ditangkap di Rumah Orangtuanya
Hasil tes urine Yuan juga menunjukkan positif mengandung Methampetamine. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Manang. (atn)