Solsel, kopasnews.com – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok Selatan telah menyelesaikan kasus-kasus hukum anak keponakan dan oknum niniak mamak secara hukum adat. Mulai dari perkara hukum di Polres Solok Selatan hingga ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).
“Masalah hukum yang terjadi pada anak keponakan di Solok Selatan umumnya berkaitan dengan perkara Sako dan Pusako. Bahkan beberapa bulan lalu, oknum niniak mamak dipenjara karena diduga menjual tanah Ulayat. Alhamdulillah, semuanya kita lakukan mediasi secara adat,” ujar Ketua LKAAM Solok Selatan Attila Majidi Dt Sibungsu, di Hotel Pesona Alam Sangir, Rabu (20/12/2023).
Dia menyebut selama tahun 2023, Attila menyebut lebih dari 10 kasus anak keponakan dan oknum niniak mamak yang perkaranya di selesaikan secara adat.
Artinya, keberadaan niniak mamak di Solok Selatan sudah menunjukan fungsinya dan semua ini dilakukan berkaitan dengan perkara Sako dan Pusako serta kasus penjualan tanah Ulayat. Dalam hal ini yang dirugikan bukan masyarakat adat, tapi calon pembeli.
Baca Juga : Generasi Muda Harus Terus Tingkatkan Kualitas Diri
“Semua kasus Pidana menyangkut kewenangan niniak mamak, dan seluruhnya dapat di selesaikan secara adat melalui peran LKAAM dan KAN,” jelas Datuak Sibungsu itu.
Dia menyebut upaya yang telah dilakukannya bersama niniak mamak, ini berkaitan dengan LKAAM sebagai lembaga yang tumbuh ditengah-tengah hukum adat dan harus mengayomi, menjembatani masyarakat adat itu sendiri.
Harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik di ranah Minang. Karena peran LKAAM itu sebagai wadah komunikasi antara mamak dan keponakan, serta dapat menyelesaikan masalah dalam hukum adat itu sendiri.
“Mana yang menjadi kewenangan LKAAM, tentu saja dapat dijalankan tugas dan fungsi tersebut di tengah masyarakat adat. Baik perkara perselisihan anak keponakan, perkara hukum berkaitan dengan Sako dan Pusako. Tapi perkara di luar adat, itu bukan kewenangan kami sebagai niniak mamak. Tapi kewenangan pihak aparat penegak hukum, seperti kasus perjudian, narkoba, kriminal dan lainnya,” tutur pria yang akrab disapa Pak Datuak itu. (adi)