Tak Punya Data Pembandingan DP4 Saat Coklik, Ini Bedanya Proses Coklik Pemilu 2024 Dengan 2019

Ketua Bawaslu Solok Selatan M.Ansyar menjelaskan proses pengawasan coklik data pemilih hingga penetapan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Solsel di kantornya, Kamis (6/4).
Ketua Bawaslu Solok Selatan M.Ansyar menjelaskan proses pengawasan coklik data pemilih hingga penetapan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Solsel di kantornya, Kamis (6/4).

Solsel, kopasnews.com – Berbeda situasi Pemilu serentak tahun 2024 dengan Pemilu 2019 lalu. Dulu, di saat Pencocokan dan Penelitian (coklik) data calon pemilih, Bawaslu mendapatkan data perbandingan seperti Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Daerah setempat.

Sekarang tidak lagi berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, DP4 sebagai privasi perlindungan data pribadi calon pemilih dan tidak bisa disebarluaskan.

“Sebab itu kita Bawaslu membuka Posko Kawal Hak Pilih ditingkat Nagari. Tujuannya kalau tidak ada petugas coklik datang ke rumah penduduk, bisa dilaporkan ke Bawaslu dan Panwascam. Namun hingga sidang pleno penetapan Data Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Solsel, tidak satu pun laporan pengaduan oleh masyarakat kita terima,” ungkap Ketua Bawaslu Solok Selatan, M.Ansyar saat konfrensi pers dengan awak media di Kantor Bawaslu Solsel, Kamis (6/4/2023) di Padang Aro.

Baca Juga : Berikut Daftar Nama 23 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Diverifikasi KPU Solok Selatan

Baca Juga : Kok Bisa Senjata dan Benda Peninggalan Kerajaan Majapahit Terpajang Di Museum di Amerika Serikat

“Kita hanya diberikan data by name by adress, tapi tidak diberikan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh KPU berdasar amanat undang-undang tersebut. Namun kita KPU terus melakukan pengawasan ditingkat bawah, hingga penetapan data DSP 130.338 belum kita temukan adanya pelanggaran sejak coklik berlangsung,” terangnya.

Bawaslu kata Ansyar, akan terus mengamati data DPS yang ditetapkan di Pleno Rabu (5/4) kemarin oleh KPU, hingga DPS HP (hasil perbaikan) diumumkan. Apakah namanya terdaftar sebagai pemilih di tempat domisili atau tidak nantinya.

Pengawasan yang dilakukan bawaslu tingkat bawah terkait pelaksanaan pemuktahiran data Pemilih dan daftar pemilih ditingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan di tingkat Kecamatan.

Baca Juga : Ini Tuntutan Bagi Panwascam Menghadapi Pemilu Serentak 2024

Baca Juga : Angka Pengangguran dan Kemiskinan Jadi Persoalan Payakumbuh

“Walaupun kita tidak melihat data pembanding disaat KPU melakukan pantarlih. Harapan kita data Daftar Pemilih Tetap (DPT) betul-betul akurat dan tidak lagi banyak permasalahan setelah di tetapkan KPU. Kita tetap inten mengawasi dari bawah,” tegasnya.

Sementara itu, Devisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Solok Selatan Ade Kurnia Zelly menyampaikan, amanat UU nomor 7 tahun 2017 tugas Bawaslu mengawasi proses tahapan yang sedang berlangsung, yakni dimulai ketika pemuktahiran data pemilih. Mulai pencocokan dan penelitian (coklik) KPU.

Data pemilih, sebutnya data bersifat DP4 diserahkan pemerintah ke KPU. Data yang diturunkan KPU kepada jajarannya ini yang diteliti oleh KPU dan jajaran ke rumah penduduk.

Sedangkan Bawaslu sendiri melakukan pengawasan dari tingkat nagari atau Pengawas ke Panitia Pengawasan Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) hingga Pleno ditingkat Panitia Pemungutan Kecamata (PPK), dan Kabupaten.

“Ada secercah harapan kita pada daftar pemilih standar komprehensif, akurat dan mutakhir. KPU tidak berjalan sendiri semua terlibat, mulai Parpol, masyarakat dan lembaga pengawas dari Bawaslu Solsel dalam pengawasan,” terangnya.

Baca Juga : Investor Mesir Bakal Bangun Pesantren Berbasis Pertanian di Solsel

Data DPS HP kemudian dikirim ke Provinsi dan kemudian di umumkan 21 hari menunggu adanya tanggapan masyarakat, dat DPS HP (Hasil Perbaikan) ini jadi tanggungjawab semua melaporkan jika masih ada yang belum masuk data pemilih.

“Ini untuk mewujudkan data DPS 130.338 yang masih bersifat data mentah yang akan akan diverifikasi ulang kembali oleh KPU lebih terjamin akurasi dan mencangkup semua wajib pilih,” jelasnya didampingi Suryanti Anggota Bawaslu lainnya. (adi)