Padang Aro, Kopasnews.com -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkonfirmasi, bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan terpilih Khairunas-Yulian Efi yang jadwal sebelumnya 23 Maret 2021 ditunda.
Penundaan tersebut karena Kemendagri akan melakukan pelantikan serentak Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih se Sumbar berdasarkan penjelasan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik.
Sebab, pelantikan serentak periode pertama sudah dilaksanakan pada 26 Februari 2021 lalu, dan periode kedua dijadwalkan pada 26 April 2021 mendatang sesuai surat penjelasan terkait pelantikan Bupati/Waliko yang diterbitkan 19 Maret 2021. Juga harus dilaksanakan serentak meskipun masa jabatan Bupati/Walikota sebelumnya sudah berakhir pada Maret hingga April 2021.
Dijelaskannya lagi, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pelantikan bupati dan wabup terpilih Solok Selatan dan beberapa daerah lain di Indonesia dilakukan secara serentak pada 26 April 2021.
Ketentuan itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, pasal 164 A Ayat 1 yang menegaskan bahwa pelantikan Bupati/Wabup dan Walikota/Wawako terpilih dilaksanakan secara serentak.
“Nanti, masa jabatannya juga serentak berakhir dalam masa tugas sesuai hasil di Pilkada serentak tahun 2020 lalu,” tuturnya.
Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Solok Selatan, Firdaus Firman menjelaskan, dimundurkan jadwal pelantikan karena sejumlah Kota Kabupaten di Sumatera Barat masih menungu hasil sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil sengketa Php di MK tersebut akan diputuskan pada 19-24 Maret 2021 berdasarkan penjelasan Kemendagri terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan periode 2021-2026 dengan nomor surat 131.13/1780/OTDA tertanggal 19 Maret 2021.
“Mungkin saja faktor pelantikan serentak dan menunggu hasil sengketa PHP. Meski hasil pemilu di Solsel tidak ada gugatan ke MK,” tuturnya. Adi