42 Pasang di Solok Selatan Legalkan Pernikahan Lewat Sidang Itsbat Terpadu

Kadis Dukcapil Solsel Hamudis menyerahkan buku nikah usai pelaksanaan isbat nikah di Kantor Kecamatan Sangir Jujuan
Kadis Dukcapil Solsel Hamudis menyerahkan buku nikah usai pelaksanaan isbat nikah di Kantor Kecamatan Sangir Jujuan

 

Solsel,kopasnews.com  Sebanyak 42 pasangan suami istri di Kabupaten Solok Selatan akhirnya bisa bernapas lega. Pernikahan mereka yang sebelumnya belum tercatat secara resmi kini sah di mata hukum melalui Sidang Itsbat Nikah Terpadu 2025 yang digelar di Kecamatan Sangir Jujuan.

 

Nikah massal ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Pengadilan Agama Muara Labuh, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solok Selatan, dengan dukungan penuh dari pemerintah Kecamatan Sangir Jujuan dan KUA setempat.

 

“Dari hasil verifikasi, 42 pasangan yang lolos persyaratan telah mengikuti sidang isbat. Mereka berasal dari Kecamatan Sangir Jujuan sebanyak 20 pasang, Sangir Batang Hari 11 pasang, dan Sangir Balai Janggo 11 pasang,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Solok Selatan, Hamudis, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga : Pusat Oleh-Oleh Khas Solok Selatan Diresmikan, Gerbang Ekonomi Baru

Sidang isbath massal ini dilaksanakan di beberapa lokasi, yakni Aula Kantor Camat Sangir Jujuan, Balai Nikah KUA, ruang kerja Kepala KUA, hingga kantor UPTW Pendidikan di Kecamatan Sangir Jujuan.

 

Sementara itu, proses permohonan disampaikan ke Pengadilan Agama Muara Labuh, dan tempat pelaksanaan difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan.

 

“Selain di Sangir Jujuan, pelaksanaan sidang isbat juga dijadwalkan berlangsung serentak pada 20 November 2025 di wilayah Kecamatan Sangir dengan 18 pemohon, serta di Sungai Pagu dan KPGD dengan total 7 pemohon. Di Kecamatan Pauh Duo, tidak satupun masyarakat nya mendaftar untuk program isbath nikah terpadu ini,” jelasnya

 

Hamudis menuturkan, program ini menyasar pasangan yang menikah secara siri, di bawah tangan, atau di bawah umur, agar pernikahan mereka mendapatkan legalitas hukum dan pengakuan negara.

 

Melalui proses ini, pasangan akan memperoleh penetapan pengadilan, buku nikah resmi dari KUA, serta status perkawinan tercatat di Dukcapil. Bahkan, anak-anak mereka secara otomatis dapat diterbitkan akta kelahiran.

 

“Program isbat nikah terpadu ini rutin digelar setiap tahun. Antusias masyarakat sangat tinggi karena manfaatnya langsung dirasakan, terutama dalam urusan administrasi kependudukan,” tambahnya.

Baca Juga : Tertangkap Lagi! Residivis Narkoba Simpan 12 Paket Sabu Siap Edar di Rumahnya

Sementara itu, Camat Sangir Jujuan, Elfi Hendri, menyebutkan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

 

Mantan Kepsek SMAN 11 Solsel itu menyebut sidang Itsbat Nikah Terpadu menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, kemudahan layanan administrasi, serta perlindungan hak-hak keluarga di Solok Selatan.

 

“Sidang terpadu ini bukan sekadar pengesahan pernikahan, tapi juga langkah penting dalam memastikan setiap warga memiliki identitas hukum yang jelas,” tuturnya. (adi)