Pondok dan Peralatan Tambang Emas Gelap di Pauh Duo Dimusnahkan Polisi

Pondok tambang emas ilegal di Pauh Duo Solok Selatan di musnahkan polisi
Pondok tambang emas ilegal di Pauh Duo Solok Selatan di musnahkan polisi

Pondok dan Peralatan Tambang Emas Gelap di Pauh Duo Dimusnahkan Polisi

 

Solsel,Kopasnews.com sigap Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan kembali tancap gas usai menerima laporan warga tentang aktivitas tambang emas gelap yang menggunakan cara melubang di kawasan Pauh Duo.

 

Dipimpin langsung oleh Ipda Hengki Saputra, Kanit Tipiter Polres Solok Selatan, tim gabungan bergerak cepat melakukan patroli dan berhasil mengamankan dua genset serta satu blower di Jorong Lesung Batu, Nagari Luak Kapau Alam Pauh Duo, Minggu (10/08/2025)

 

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., menegaskan komitmen penuh aparat dalam memberantas semua praktik tambang ilegal, tanpa terkecuali, termasuk yang memakai mesin dompeng maupun alat berat.

Berita Terkait:

Polres Solok Selatan Gerebek Kapal Tambang Emas Ilegal di Pulau Karam, Pelaku Kabur Tinggalkan Alat

“Tim menemukan empat lubang penggalian aktif yang diduga kuat untuk menambang emas secara ilegal. Barang bukti langsung kami amankan, dan camp tempat istirahat para pelaku kami musnahkan supaya tak bisa dipakai lagi,” jelas Kapolres.

 

Ia berharap tindakan tegas ini bisa menjadi peringatan keras bagi para pelaku tambang liar. Kapolres juga mengingatkan bahwa aktivitas semacam ini melanggar berbagai regulasi, antara lain:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
  • UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia dan Sianida
  • UU No. 9 Tahun 2008 terkait Penggunaan Bahan Kimia untuk Kejahatan

Berita Terkait:

Solok Selatan Siap Jadi Sentra Energi Terbarukan Nasional, Proyek Panas Bumi Capai Investasi 400 Juta Dolar

Ancaman hukumannya berat, mulai dari penjara maksimal 5 tahun hingga denda mencapai Rp100 miliar.

 

Polres Solok Selatan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar. (adi)