Solok Selatan, Kopasnews.com – Langkah tegas Polres Solok Selatan dalam memerangi narkoba kembali membuahkan hasil. Kamis (24/07/2025), dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu tak berkutik saat diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan di tengah rencana transaksi haram mereka.
Penangkapan berlangsung di Jorong Pakan Rabaa, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh. Di sinilah dua terduga pelaku, berinisial YBA dan RP, hendak melakukan jual beli narkotika jenis sabu.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif di bawah komando Kasat Narkoba IPTU Novitri Anhar, yang berkolaborasi dengan tim dari Polsek setempat.
Berita Terkait :
“Tim kami melakukan pengintaian secara cermat dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat akan melakukan transaksi narkotika,” ungkap AKBP Faisal dalam keterangan pers.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,2 gram yang telah dikemas dalam plastik bening. Barang bukti ini kini diamankan bersama para pelaku di Mapolres Solok Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Polres Solok Selatan tak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Berita Terkait:
Polres Solok Selatan Gerebek Kapal Tambang Emas Ilegal di Pulau Karam, Pelaku Kabur Tinggalkan Alat
“Kami berdiri di garis depan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar di Solok Selatan,” tegas Kapolres dengan nada serius.
Dengan semangat yang tak pernah surut, aparat penegak hukum terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba. Warga pun diimbau untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (adi)





























