Tertangkap Lagi! Residivis Narkoba Simpan 12 Paket Sabu Siap Edar di Rumahnya

Resedivis Narkoba di tangkap polisi di Solok Selatan
Resedivis Narkoba di tangkap polisi di Solok Selatan

 

Solsel,Kopasnews.com Upaya Polres Solok Selatan dalam menggempur peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial OT (32), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, kembali diringkus petugas setelah kedapatan menyimpan 12 paket sabu siap edar di rumahnya.

 

Penangkapan berlangsung dramatis di kawasan Jorong Sungai Talu, Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Senin, 26 Mei 2025. Tim Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung oleh Plh Kasat Narkoba Ipda Angkis Feby YP, bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan di rumah OT.

 

“Kami langsung lakukan penggerebekan tersangka usai mendapatkan informasi awal dari masyarakat. Alhamdulillah, membuahkan hasil,” ujar Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, Senin (26/5/2025) sore di Golden Arm.

Berita Terkait :

Polres Solok Selatan Ungkap 13 Tersangka Kasus Narkoba, Sebagian Besar Pengedar

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 12 paket sabu yang telah dikemas rapi dalam plastik bening. Jumlah dan kemasan barang haram tersebut menunjukkan kuat dugaan bahwa sabu-sabu itu siap untuk diedarkan ke masyarakat.

 

OT, yang ternyata sudah dua kali merasakan dinginnya sel penjara akibat kasus serupa, mengaku mendapatkan barang tersebut dari Kota Padang.

 

“Polisi menduga, ia merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten yang selama ini menjadi incaran aparat,” bebernya.

 

Kini, OT harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), juncto Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main penjara dalam waktu lama, bahkan seumur hidup.

Berita Terkait:

Drama Adu Penalti, Porsel FC Rebut Juara Liga Askab PSSI Solok Selatan 2025

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang segera menyusul,” jelas Kapolres.

 

Polres Solok Selatan kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kolaborasi masyarakat dan kepolisian diyakini menjadi kunci utama dalam menghentikan peredaran narkoba yang terus mengancam masa depan generasi muda.

 

“Kita berterima kasih atas informasi masyarakat sehingga tim Satnarkoba berhasil meringkus tersangka,” tuturnya. (adi)