Solok Selatan,Kopasnews.com – Tim Sat Res Narkoba Polres Solok Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja, dengan mengamankan 34 paket ganja kering yang siap edar. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (21/04/2025) terhadap seorang pemuda berinisial Y, 34 tahun, warga Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Aksi pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan semakin maraknya peredaran narkotika di wilayah mereka. Berdasarkan informasi yang diterima, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan Y di kediamannya.
Pada pukul 11.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 34 paket ganja kering yang disimpan dalam plastik bening, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Baca Juga :
Polres Solok Selatan Ungkap 13 Tersangka Kasus Narkoba, Sebagian Besar Pengedar
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Novitri Anhar, menyampaikan, “Penangkapan ini adalah hasil dari kerjasama kami dengan masyarakat. Setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan barang bukti berupa 34 paket ganja yang sudah siap edar,” jelasnya.
Proses penangkapan ini juga dilakukan dengan keterlibatan perangkat nagari setempat untuk memastikan transparansi. Saat ini, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Polres Solok Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres mengingatkan “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar mereka. Jangan ragu untuk melapor jika ada kegiatan mencurigakan di lingkungan,” tutupnya. (adi)