Solsel,Kopasnews.com – Satuan Resnarkoba Polres Solok Selatan berhasil mengungkap 13 tersangka terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja selama bulan Januari dan Februari 2025. Dari 13 tersangka yang diamankan, 12 di antaranya adalah laki-laki, sementara satu lainnya perempuan.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Muhammad Faisal Perdana, menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini terdiri dari 28,95 gram sabu-sabu dengan nilai sekitar Rp50 juta, serta 131,91 gram ganja yang diperkirakan bernilai Rp10 juta.
“Dari 13 tersangka tersebut, tujuh di antaranya berperan sebagai pengedar, tiga sebagai kurir, dan tiga lainnya adalah pemakai,” ujar AKBP Faisal Perdana dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/2/2025) di Gedung Sarja Arya Racana Mako Polres Solsel.
Baca Juga :
Solsel Darurat Narkoba, Satres Narkoba Kembali Tangkap Tersangka
Penangkapan ini terjadi di beberapa kecamatan di Solok Selatan, di antaranya Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh dengan dua kasus, Kecamatan Sungai Pagu dengan dua kasus, Kecamatan Sangir dengan dua kasus, serta Kecamatan Sangir Balai Janggo dengan satu kasus.
“Bagi pelaku pengedar barang haram itu tidak ada tawar menawar, harus kita hentikan pergerakan mereka. Sebab, di masa akan datang akan dapat merusak generasi masa depan daerah. Mari kita ciptakan Solsel daerah zero narkoba, dan kita perangi bersama-sama. Polri dan masyarakat,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu Novitri Anhar mengatakan, adapun pengungkapan pertama di awal tahun 2025 dimulai dengan penangkapan DS dan AG pada 2 Januari 2025 di Jorong Pampangan, Nagari Pasir Talang Timur, Kecamatan Sungai Pagu, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,22 gram.
Sehari setelahnya, pada 4 Januari 2025, AL ditangkap di Jorong Sariak Taba, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, dengan 2,98 gram ganja. Selanjutnya, pada tanggal 4 Januari 2025, DD juga diamankan di Jorong Lekok, Nagari Lubuk Gadang, dengan barang bukti ganja seberat 128,93 gram.
Baca Juga :
PT Green Azri Dikenakan Denda Rp8 Juta Setiap Hari atas Keterlambatan Proyek Kantor Bupati Solsel
Penangkapan lainnya dilakukan pada 27 Januari 2025, di Jorong Sungai Kalu 1, Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, di mana tiga tersangka, IB, WB, dan RD, ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 20,78 gram.
Pada 2 Februari 2025, RS dan PA ditangkap di Jorong Talunan Indah Sepakat, Nagari Talunan Maju, Kecamatan Sangir Balai Janggo, dengan 0,01 gram sabu-sabu. Terakhir, pada 6 Februari 2025, tiga tersangka lainnya, DF, PW, dan WD, ditangkap di Jorong Pampangan, Nagari Pasir Talang Timur, dengan barang bukti 0,03 gram sabu-sabu.
“Keseluruhan upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Solok Selatan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami,” tambah Kapolres.
Pada tahun 2024, Polres Solok Selatan juga berhasil mengungkap 33 kasus narkotika dengan total 39 tersangka, terdiri dari 37 laki-laki dan 2 perempuan.
“Dari jumlah tersebut, 13 orang di antaranya merupakan pengedar, 9 sebagai kurir, dan 17 orang lainnya adalah pemakai.
“Tahun ini kita berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Solok Selatan, target kita bandar, pengedar dan kurir,” tegasnya. (adi)