Polres Solsel Amankan Pengedar dan Pemakai Sabu di Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit

Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap di Nagari Talunan Maju, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Solok Selatan.
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap di Nagari Talunan Maju, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Solok Selatan.

 

Solsel,Kopasnews.com – Satres Narkoba Polres Solok Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dua orang pelaku ditangkap di kawasan perkebunan kelapa sawit, Jorong Talunan Indah Sepakat, Nagari Talunan Maju, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Muhammad Faisal Perdana, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan pada malam hari, di mana pihaknya mengamankan dua orang tersangka, yakni RS (24) yang berperan sebagai pengedar dan PA (25) sebagai pemakai sabu-sabu. Kedua pelaku ditangkap usai mengonsumsi narkoba di rumah RS.

 

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Dengan kondisi rumah yang berjauhan dan dikelilingi perkebunan sawit, para pelaku memanfaatkan situasi ini untuk melakukan peredaran dan konsumsi sabu-sabu,” jelas AKBP Muhammad Faisal, Minggu (2/2/2025).

Baca Juga :

Tiga Dugaan Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Solok Selatan Saat Mobil Mogok, Polisi Sita 21 Gram Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Solok Selatan, Iptu Novitri Anhar, menambahkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya melakukan pengintaian dan berhasil menggagalkan aksi kedua pelaku yang sedang flai (sesi konsumsi sabu). Penangkapan dilakukan dengan disaksikan oleh anggota Bamus Nagari Talunan Indah dan pemuda setempat.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klik warna bening, yang disimpan dalam jaket hitam milik RS. Selain itu, petugas juga menemukan bong yang terbuat dari botol minuman lasegar, kaca Pyrex berisi sisa sabu, serta barang bukti lainnya berupa dua plastik klik bening, mancis, handphone merk Vivo dan Oppo, uang tunai Rp100.000, dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Solok Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Novitri.

Baca Juga :

Kembangkan Komuditi Jagung Upaya Polres Solsel Dukung Ketahanan Pangan

Pihak Satres Narkoba Polres Solok Selatan juga melaporkan bahwa pada Januari 2025, mereka telah berhasil menangkap tujuh orang yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu. Di antaranya adalah pengedar, pengguna, dan beberapa bandar yang selama ini berhasil lolos dari pengejaran.

“Penangkapan dua tersangka pada malam hari menjadikan total tujuh pengedar dan satu pemakai yang berhasil kami amankan sepanjang tahun 2025 ini,” pungkas Iptu Novitri.

Polres Solok Selatan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (adi)