Solsel,Kopasnews.com – Persidangan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Solok Selatan antara pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Armen Syahjohan-Boy Iswarmen, dan Paslon nomor urut 1, Khairunas-Yulian Efi, telah memasuki tahap pembacaan jawaban dari masing-masing pihak.
Devisi Teknis KPU Solok Selatan, Dedi Fitriadi mengatakan, persidangan ini berlangsung setelah Paslon Armen Syahjohan-Boy Iswarmen mengajukan permohonan terkait dokumen administrasi pencalonan yang dianggap tidak sah, khususnya terkait dokumen ijazah yang dimiliki oleh Paslon nomor urut 1.
“Kita pihak KPU telah memberikan klarifikasi mengenai keabsahan dokumen tersebut. Dokumen yang dipermasalahkan, klarifikasi keabsahannya dibenarkan pihak lembaga yang mengeluarkan dan di sahkan registrasi di keluarkan oleh lembaga tersebut. Semua sudah di jawab pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin,” kata Dedi Fitriadi, Minggu (2/2/2025) di Padang Aro.
Baca Juga :
Semen Padang Berbagi Poin dengan Malut United Setelah Bermain Imbang 1-1
Saat ini, menurut Dedi, persidangan telah memasuki tahap pembacaan putusan dismisal yang dijadwalkan akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi antara tanggal 5 hingga 10 Februari 2025. Pihak KPU kini menunggu kepastian tanggal pembacaan putusan tersebut. Keputusan yang diambil oleh MK akan sangat menentukan langkah selanjutnya.
“Apabila MK memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut, proses persidangan akan berlanjut hingga ada keputusan akhir. Sebaliknya, jika MK memutuskan untuk menerima jawaban dari KPU, maka perkara ini dapat dihentikan,” jelasnya.
Baca Juga :
Polres Solsel Amankan Pengedar dan Pemakai Sabu di Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit
Terkait dengan isu dugaan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada, Dedi menjawab, KPU Solok Selatan menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi ranah mereka untuk menangani, melainkan merupakan pelanggaran pemilu yang harus ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sejak tahapan pencalonan hingga pemungutan suara, KPU Solok Selatan tidak menerima surat peringatan atau laporan pelanggaran dari Bawaslu yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedural dalam pelaksanaan Pilkada.
“Dengan demikian, seluruh pihak kini menantikan keputusan resmi dari MK, yang akan menjadi penentu arah selanjutnya dalam sengketa Pilkada Kabupaten Solok Selatan. Berhenti atau lanjut,” tutupnya. (adi)