Kopasnews.com – Evaluasi pelaksanaan tahapan pemilihan serentak Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Solok Selatan menjadi perhatian serius bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Dalam rapat evaluasi yang melibatkan Bawaslu, Panwascam, dan Sekretariat, beberapa kekurangan serta langkah-langkah strategis ke depan disorot guna memperbaiki kualitas pengawasan di daerah tersebut di masa akan datang.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Haikal, mengungkapkan bahwa pengawasan pemilu di wilayah tersebut masih membutuhkan pembenahan lebih lanjut.
“Meskipun sudah ada upaya serius, insting pengawasan yang belum optimal membuat kami merasa ada yang kurang dalam pengawasan Pilkada di Solok Selatan,” ujarnya di Mifan Water Park dan Resort, Padang Panjang (18-02/2025).
Baca Juga : Evaluasi Pemilihan Serentak Nasional 2024 di Solok Selatan Diharapkan Meningkatkan Kualitas Proses Demokrasi
Haikal juga menyoroti sejumlah masalah dalam penanganan dugaan pelanggaran, terutama terkait dengan dana hibah di Kecamatan Pauh Duo. “Kami tidak percaya diri dalam perkara ini karena kurangnya bukti di Mahkamah Konstitusi,” tambah Haikal.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok Selatan, Nila Puspita, menegaskan bahwa penanganan pelanggaran pemilu merupakan tugas utama yang harus dilaksanakan dengan baik. Dalam sidang pelanggaran pemilu, Bawaslu sempat mengajukan 17 dalil, namun terdapat kekeliruan dalam formulir yang disampaikan.
“Kami seharusnya mengacu pada Undang-Undang Pilkada, tetapi yang kami sampaikan justru Undang-Undang Pemilu, sehingga terjadi kesalahan teknis,” jelas Nila.
Baca Juga : Tangis Haru Warnai Perpisahan AKBP Arief Mukti di Mako Polres Solok Selatan
Selain itu, terdapat juga kegiatan bantuan sosial (bansos) yang tidak diawasi dengan baik dan tidak dilaporkan ke Bawaslu, yang bisa berpotensi memicu pelanggaran.
Lebih lanjut, Nila mengingatkan bahwa seluruh jajaran Bawaslu, hingga tingkat kecamatan, harus lebih peka terhadap potensi pelanggaran dan memiliki insting yang tajam dalam melakukan pengawasan di lapangan.
“Kami sangat menghargai peran media yang telah membantu menyebarkan informasi terkait pengawasan Pemilu, serta dukungan TNI dan Polri dalam menjaga jalannya proses demokrasi,” katanya.
Ketua Bawaslu Solok Selatan, Zul Nasri, menyampaikan harapan agar masa jabatan Sekretariat atau Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan (PKD), Pengawas TPS, Bawaslu bisa diperpanjang hingga Februari 2025. “Jika tidak memungkinkan, Panwas Kecamatan yang ikut terlibat dalam sidang MK kemarin akan diperpanjang,” katanya.
Zul Nasri juga menekankan pentingnya peran seluruh pihak dalam melakukan pengawasan yang maksimal, meskipun ada beberapa kekurangan yang harus dievaluasi untuk ke depannya.
Baca Juga : Pria 21 Tahun Ditangkap di Lekok Bersama 32 Paket Ganja
Koordinator Divisi Humas dan Permas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, menambahkan bahwa hasil kerja Bawaslu siap untuk diuji di mana saja, seperti yang telah terbukti dalam sidang Mahkamah Konstitusi.
“Kami telah menangani 225 pengaduan di Kabupaten/Kota di Sumbar, salah satunya laporan pidana pertama melibatkan mantan bupati Solok Selatan,” jelas Khadafi.
Dalam kesempatan tersebut, Khadafi juga menekankan bahwa media memiliki peran yang sangat vital dalam demokrasi, khususnya dalam proses pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu.
“Tanpa media, pesan-pesan pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu tidak akan sampai kepada masyarakat,” tutupnya.
Dengan langkah evaluasi yang terus dilakukan dan dukungan dari berbagai pihak, Bawaslu Solok Selatan berharap dapat memperbaiki kualitas pengawasan dan memastikan Pemilu berjalan lebih transparan dan akuntabel. (adi)