Hukum  

Pria 21 Tahun Ditangkap di Lekok Bersama 32 Paket Ganja

Kasat Reskrim Narkoba Polres Solok Selatan Iptu Novitri Anhar bersama anggota menangkap pria 21 tahun diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Jorong Lekok, Kecamatan Sangir (4/1/2025) malam
Kasat Reskrim Narkoba Polres Solok Selatan Iptu Novitri Anhar bersama anggota menangkap pria 21 tahun diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Jorong Lekok, Kecamatan Sangir (4/1/2025) malam

Kopasnews.com – Penindakan terhadap kasus peredaran narkotika baik Janis sabu-sabu maupun ganja terus digencarkan oleh Sat Narkoba Polres Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Setelah mengungkap dua orang yang diduga kurir sabu-sabu pada Kamis (2/1) kemarin di Kecamatan Sungai Pagu.

Kini giliran DD, pria 21 tahun ditangkap di Jorong Lekok, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, Sabtu (4/1/2025) sekira pukul 23.30 wib malam.

Baca Juga : Usai Transaksi, Pria Wanita Ditangkap Polisi Di Tahun Baru

“Tadi malam kita berhasil menangkap diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 32 paket dengan berat sekira 150 gram. Barang haram itu diduga akan di edarkan oleh tersangka di sekitar Kecamatan Sangir,” ujar Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara melalui Kasat Res Narkoba Polres Solok Selatan Iptu Novitri Anhar, S.T., M.Kom, Minggu (5/1/2025) pagi.

Penangkapan pelaku tersebut langsung di pimpin oleh Kasat Res Narkoba tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jorong Lekok Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kemudian anggota sat resnarkoba Polres Solok Selatan melakukan penyelidikan.

Baca Juga : Kapolres Solok Selatan Resmikan Kampung Bebas Narkoba, Wujud Dukungan Program Asta Cita Presiden RI

“Tersangka DD ditangkap di Jorong Sariak Taba, Nagari Lubuk Gadang disaksikan oleh Wali Jorong dan masyarakat setempat. 2 paket narkoba jenis ganja siap edar dijepit ditelapak kakinya yang menggunakan sandal jepit, baru kemudian kita bersama anggota berhasil menemukan 30 paket ganja lainnya pada saat melakukan penggeledahan rumah tersangka di Jorong Lekok Nagari Lubuk Gadang Selatan,” terangnya.

Di rumah tersangka Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, ditemukan barang bukti berupa 30 paket jenis ganja. Dari 32 paket barang bukti diduga narkotika jenis ganja diperkirakan berat 150 gram, sebanyak 31 paket diantaranya dibungkus dengan plastik klik warna bening dan 1 paket lagi dibungkus dengan plastik hitam dan dilampisi dengan lakban berwarna kuning.

Baca Juga : Generasi Muda Disiapkan Jadi Kader Peduli Lingkungan Lewat Mitigasi Bencana

BB lainnya yang ditemukan, lanjut Novit, 1  pak kertas pavir merk narayana,1 buah kotak HP merk i phone warna putih, dan 1 unit handphone merk i phone warna rose gold dengan imei 353817089008528

“Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti (BB) yang diamankan dibawa ke Mako Polres Solok Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (adi)

error: Content is protected !!