Kopasnews.com – Satnarkoba Polres Solok Selatan berhasil menangkap seorang wanita dan seorang pria yang diduga sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Pampangan, Nagari Pasir Talang Timur, Kecamatan Sungai Pagu.
Penangkapan kedua pelaku tersebut atas laporan masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Solsel itu.
“Pelaku ED, 21 tahun jenis kelamin perempuan warga Pulakek, Nagari Pulakek Koto Baru ditangkap bersama rekannya seorang pria inisial AA, 23 tahun warga Kampuang Tarandam Nagari Pasar Muara Labuh, ditangan kedua pelaku kita temukan 17 paket sabu-sabu dan uang senilai Rp904 ribu diduga hasil penjualan narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Solok Selatan Iptu Novitri Anhar, Sabtu (4/1/2025) di Padang Aro.
Dia menyebut penangkapan kedua pelaku pada Kamis 2 Januari 2025 sekira pukul 18.00 Wib, diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I Jenis sabu-sabu.
Baca Juga : Wali Nagari Pakan Rabaa Bantah Tudingan Penyalahgunaan APB Nagari
Barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Solsel yakni 17 paket sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening dan diperkirakan dengan berat sekitar 6,5 gram.
Kemudian 1 buah timbangan digital, 10 buah plastik klip warna bening, 1 buah pipet yang ujungnya di runcingkan, 1 buah dompet warna merah dan buah tas warna kuning. 1 unit handphone merk OPPO warna gold dengan nomor imei (867939040947237) dan 1 unit handphone merk OPPO warna Ungu dengan nomor imei.
“Kita juga amankan uang senilai Rp904 juta diduga hasil transaksi naroba, dan 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa Nopol dengan nomor rangka MHIKD1112KK106526 dan nomor mesin KO11E1105839 yang digunakan kedua pelaku disaat akan menjual barang haram itu,” tegas Novit.
Dia menjelaskan, pemberantasan peredaran narkotika ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jorong Pampangan Nagari Pasir Talang Timur Kecamatan sungai pagu Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, mereka menginformasikan bahwa sudah sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu yang dilakukan oleh para pelaku.
Baca Juga : Volume Kendaraan Meningkat Signifikan di Jalan Tol Trans Sumatera Selama Libur Nataru 2024/2025
Dari informasi awal itu, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Solok Selatan melakukan penyelidikan, setelah itu Personil Sat Resnarkoba di bawah Pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Solok Selatan beserta anggota satres narkoba melakukan penangkapan.
“Usai kita tangkap, kita melakukan pengeledahan rumah kedua tersangka yang disaksikan oleh Wali Jorong dan masyarakat setempat terhadap penyalahgunaan diduga narkotika jenis sabu-sabu yakni saudari ED dan di rumah saudara AA,” tuturnya.
Anggota Sat Resnarkoba didampingi oleh wali jorong dan masyarakat umum melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 17 paket diduga sabu-sabu seberat 6,5 gram beserta BB lainnya.
Saksi lainnya hadir saat penggeladahan yakni Brigadir Tomi Mukhlis, Briptu Mido Saputra, Hendra Susanto dan Joni Putra warga pampangan.
“Kedua pelaku beserta Barang Bukti langsung dibawa ke Mako Polres Solok Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (adi)