PT Green Azri Dikenakan Denda Rp8 Juta Setiap Hari atas Keterlambatan Proyek Kantor Bupati Solsel

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Kontruksi Dinas PUTRP Solsel Dedi Vandora
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Kontruksi Dinas PUTRP Solsel Dedi Vandora

 

Kopasnews.com – PT Green Azri terpaksa membayar denda sebesar Rp8 juta setiap hari akibat keterlambatan dalam penyelesaian proyek pembangunan Kantor Bupati Solok Selatan.

Proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp9.017.243.000 tersebut seharusnya sudah diserahkan pada 27 Desember 2024 melalui Provisional Hand Over (PHO). Namun, hingga saat ini, ada item pekerjaan masih belum selesai, yang menyebabkan keterlambatan PHO.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertahanan (PUTRP) Solok Selatan, Dedi Vandora, menjelaskan keterlambatan pelaksana PHO proyek tersebut karena kaca templet harus di order ulang oleh pihak kontraktor yang bobotnya sekitar 8 persen. Kondisi ini yang menjadi penghambat utama PHO ditunda dan kontraktor harus di denda.

Baca Juga : Pemkab Solok Selatan Terima Penghargaan Sistem Merit dari BKN

“Kaca templet tersebut pecah saat dipasang, dan harus dilakukan pengadaan ulang. Hal ini yang menyebabkan keterlambatan proyek serta resikonya perusahaan harus di kenakan denda sebesar Rp8 jutaan setiap hari hingga finishing pekerjaan tuntas ,” ujar Dedi Vandora saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (30/12/2024).

Menurut Dedi, seharusnya kaca templet itu sudah sampai sebelum tanggal 27 Desember 2024 sesuai waktu pemesanan ulang. Namun ada kendala pada ekspedisi pengiriman yang menjadi alasan utama keterlambatan terjadi.

“Dari koordinasi kita dengan kontraktor, kendalanya ada pada ekspedisi yang tidak sesuai jadwal. Kami berharap kaca templet bisa segera tiba dalam minggu ini,” tambahnya.

Baca Juga : Bupati Bersama Anggota DPR RI Zigo Rolanda Tinjau Kebutuhan Infrastruktur di Solok Selatan

Saat ini, pekerjaan yang tersisa hanya sekitar 8 persen, yaitu pemasangan kaca templet dan penyelesaian finishing mechanical and electrical (ME). Dedi menyebutkan, apabila kaca templet tiba sesuai rencana, pekerjaan dapat segera diselesaikan minggu ini.

“Jika semuanya berjalan lancar, kami optimis PHO bisa segera dilakukan setelah pekerjaan selesai,” ucapnya.

Selain itu, Dedi juga menekankan pentingnya proses uji ME, yang meliputi pengecekan saluran air, listrik, dan AC sebelum PHO dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua instalasi berfungsi dengan baik, sehingga risiko kerusakan atau kebocoran dapat diminimalisir.

“Kita tidak mau menanggung resiko atas pekerjaan ini. Proses PHO harus benar-benar diperhatikan terutama kondisi ME, dan kita tidak ingin bekerja dua kali. Semua item pekerjaan harus rapi. Kalau semua sudah OK, tidak ada kebocoran pada pemasangan instalasi dan AC. Maka kita akan lakukan serahterima pekerjaan dari perusahaan tersebut,” tuturnya.

Baca Juga : Pentingnya Pembaruan Data di Website OPD untuk Akses Informasi Publik yang Lebih Baik

Sekretaris Dinas PUTRP Solok Selatan, Alvinosendra, turut menambahkan bahwa proyek ini memiliki nilai yang cukup besar, sehingga uji kelayakan terhadap instalasi sangat diperlukan. “Setelah semua diuji dan dinyatakan sesuai standar, baru PHO bisa dilaksanakan,” terangnya.

Sampai saat ini, denda Rp8 juta per hari masih dikenakan kepada PT Green Azri hingga pekerjaan selesai dan PHO dapat dilakukan, sesuai ketentuan yang berlaku. (adi)

error: Content is protected !!