Wali Nagari Pakan Rabaa Bantah Tudingan Penyalahgunaan APB Nagari

Kantor Wali Nagari Pakan Rabaa
Kantor Wali Nagari Pakan Rabaa

 

Kopasnews.com – Wali Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Chandra Kendana, SH, menanggapi pemberitaan di salah satu portal online yang menuding adanya penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari.

Chandra dengan tegas membantah tuduhan tersebut, seraya menjelaskan bahwa dirinya selalu mematuhi aturan dalam pengelolaan dana desa.

Baca Juga : 16 Unit Rumah Alami Kerusakan Akibat Diterjang Badai 

Chandra menjelaskan bahwa ia rutin melaporkan penggunaan dana desa melalui aplikasi Jagadesa, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Ia juga menegaskan bahwa tudingan terkait korupsi, penggelembungan anggaran, dan laporan fiktif yang dilontarkan portal mediasinarpagigroup.com tidak memiliki dasar.

“Saya sebagai Wali Nagari Pakan Rabaa sangat taat pada aturan dan selalu melaporkan penggunaan dana secara berkala melalui aplikasi Jagadesa,” ujar Chandra, Kamis (30/10/2024).

Pernyataan Chandra diperkuat oleh Kapolsek Koto Parik Gadang Diateh, Robbi Gunawan, yang menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan Wali Nagari dan perangkat nagari dalam kasus pidana korupsi. Selain itu, Nagari Pakan Rabaa juga telah menjalani audit oleh Inspektorat Kabupaten Solok Selatan untuk tahun 2022 hingga 31 Juli 2024.

Baca Juga : Debat Publik Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Adu Gagasan Visi Misi

Hasil audit tersebut, yang tercantum dalam Surat Nomor 700/104/LHA.Ketaatan/ITKABSOLSEL/2024, tidak menemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan dana.

Inspektur Pembantu Wilayah II, Denny Yuliandra, SE, menyampaikan bahwa audit ketaatan yang telah dilakukan menunjukkan bahwa pengelolaan program di Nagari Pakan Rabaa berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Hasil audit Nagari Pakan Rabaa sudah ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok Selatan, Alkhairi Fajri, M.Kn, menanggapi keberadaan Lembaga Bantuan Hukum dan advokat yang disebut dalam berita terkait, dan memastikan bahwa tidak ada lembaga tersebut yang terdaftar di Sumatra Barat.

Baca Juga : Tujuh WNA di Pasaman Barat Ajarkan Paham Menyimpang dari Ajaran Islam

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana nagari. (ads)

error: Content is protected !!