Kopasnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan menegaskan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan setelah adanya konsultasi dari salah satu kuasa hukum dan tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan terkait status beberapa laporan dugaan pelanggaran yang tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Laporan yang dimaksud, yaitu dengan Nomor 05/PL/PB/Kab/03.18/X/2024 dan 06/PL/PB/Kab/03.18/X/2024, telah melalui proses penanganan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota.
Baca Juga : Lewat Nobar KPU Ajak Pemilih Pemula di Ponpes Bustanul Huda Gunakan Hak Pilih Pada 27 November
Dalam prosesnya, Bawaslu Solok Selatan bekerja sama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan.
Bawaslu juga menegaskan bahwa beberapa laporan telah melibatkan keterangan saksi ahli Pidana Pemilihan dan saksi ahli Bahasa dalam proses penanganannya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Bawaslu Solok Selatan dalam menangani laporan secara serius untuk memastikan keputusan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Terkait dengan pemberitaan sebelumnya, kami perlu menegaskan bahwa laporan-laporan yang tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya sudah melalui proses pengkajian dan pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu. Keputusan ini tidak diambil secara sepihak oleh Bawaslu,” ujar Ketua Bawaslu Solok Selatan Zul Nasri didampingi Anggota Bawaslu lainnya Haikal.
Baca Juga : Polri Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu dan Jauhi Berita Hoaks dan Sara
Sebagai bagian dari upaya penanganan pelanggaran, Bawaslu Solok Selatan katanya telah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Panwaslu Kecamatan.
Dalam rapat tersebut, pengawas kecamatan juga ditugaskan untuk menginventarisasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar aturan sebagai persiapan untuk penertiban.
Bawaslu Solok Selatan juga berencana untuk menyurati kedua pasangan calon guna meminta mereka menertibkan APK dan BK secara mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan kampanye berjalan sesuai peraturan dan menghindari potensi pelanggaran lebih lanjut.
“Semua tindakan yang diambil sejalan dengan aturan hukum yang berlaku, serta selalu melibatkan pihak terkait dalam setiap keputusan yang diambil,” tegasnya. (adi)