Kopasnews.com – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01 menyampaikan protes resmi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solok Selatan terkait dugaan pelanggaran yang mereka laporkan selama masa kampanye Pemilu 2024. Dugaan tersebut mencakup pelanggaran dalam kegiatan kampanye serta perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon 01.
Kuasa hukum Paslon 01, Suharizal, menyesalkan keputusan Bawaslu yang menghentikan penyelidikan kasus tersebut dengan alasan terlapor tidak hadir tanpa ada upaya pemanggilan lebih lanjut.
“Kami telah melaporkan identitas pelaku, termasuk nomor telepon, serta bukti perusakan APK. Namun, Bawaslu menghentikan kasus ini karena terlapor tidak datang, dan tidak ada upaya untuk memanggil dengan cara lain. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi integritas Bawaslu,” ujar Suharizal pada Selasa (22/10/2024) di Kantor Bawaslu Solok Selatan.
Suharizal menegaskan bahwa sesuai peraturan, jika terlapor dua kali tidak hadir, Panwas seharusnya bisa melakukan klarifikasi secara daring atau langsung ke rumah terlapor. “Dimana wibawa Bawaslu jika pelanggaran dianggap selesai hanya karena terlapor tidak hadir?” tambahnya.
Baca Juga : Waka Polres, Kabag Ren dan 4 Kapolsek Diganti, Ini Kata Kapolres
Selain itu, ia juga mengkritisi adanya oknum yang melakukan kampanye melalui siaran langsung di media sosial, yang oleh Bawaslu dianggap bukan pelanggaran. “Kami melihat kampanye tersebut disiarkan secara langsung di Facebook, namun Bawaslu menilainya sebagai konten biasa, bukan kampanye,” jelas Suharizal.
Pelanggaran lainnya, menurut Suharizal, terkait APK Paslon 02 yang tidak sesuai aturan, di mana nama Letkol (Purn) Boy Iswarmen dicantumkan di APK tersebut tanpa verifikasi dari KPU. “Ini tidak sesuai dengan desain APK yang diverifikasi oleh KPU, dan seharusnya KPU memastikan APK yang tayang sesuai aturan,” tambahnya.
Bawaslu, menurut Suharizal, telah berjanji akan menertibkan APK yang melanggar aturan. “Kami akan menunggu apakah janji ini akan ditepati atau tidak,” tegasnya.
Kasus perusakan APK Paslon 01 sendiri telah dilaporkan oleh tim kuasa hukum ke Polres Solok Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, karena hal tersebut dianggap sebagai tindak pidana umum.
Baca Juga : Erwin Ali Khawatirkan Tingkat Partisipasi Pemilih Menurun di Pilkada Solsel 2024
Menanggapi protes ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok Selatan, Nila Puspita, menjelaskan bahwa Bawaslu telah memproses setiap laporan yang masuk sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Jika laporan memenuhi syarat formil dan materil, kami akan melanjutkannya. Namun, jika tidak, maka laporan tersebut dihentikan,” jelas Nila.
Nila juga menambahkan bahwa Bawaslu telah menerima desain APK dari KPU, tetapi jika tidak ada ketegasan terkait aturan APK dalam PKPU, Bawaslu tidak dapat langsung menyatakan bahwa APK tersebut melanggar.
Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ada, Bawaslu akan mengadakan rapat koordinasi bersama Kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan APK yang melanggar aturan. Penertiban ini akan dilakukan terhadap APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan serta Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan tindakan tegas terhadap APK yang tidak sesuai aturan, sesuai dengan janji Bawaslu. (ads)