Kopasnews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasaman Barat secara tegas menyatakan bahwa penyebaran paham agama yang dilakukan oleh tujuh Warga Negara Asing (WNA) di Kecamatan Pasaman menyimpang dari ajaran Islam.
Pernyataan ini muncul setelah penangkapan tujuh WNA di Wisma Bancah Tarok, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur pada Rabu (16/10). Mereka diduga terlibat dalam penyebaran aliran sesat terkait klaim Imam Mahdi palsu.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman Barat, Rali Tasman, bersama Ketua MUI Pasaman Barat, Darmansyah, memimpin pertemuan klarifikasi terkait kasus ini pada Jumat (18/10) di ruang rapat Kantor Kemenag Pasbar. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) dan sejumlah stakeholder lainnya.
Baca Juga : MUI: Malam Takbiran Jadikan Syiar Keislaman Yang Sakral
Dalam pertemuan tersebut, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat menjadi pengikut aliran sesat Imam Mahdi palsu di Pasaman Barat menyatakan pertobatannya di depan para pemimpin agama dan pejabat daerah. Ia meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah ditimbulkan.
Adapun identitas tujuh WNA yang ditangkap di lokasi adalah AK (6), Priya Kurji (37), MA (1), K (3), Krillan (39), dan S (8) dari Inggris, serta Osama (35) dari Norwegia. Para WNA ini diduga menyebarkan ajaran yang menyimpang dengan mengklaim kedatangan Imam Mahdi yang bernama Muhammad bin Qosim, seorang warga negara Pakistan.
MUI Pasaman Barat dengan tegas menyatakan bahwa ajaran yang dibawa oleh WNA tersebut tidak memiliki dasar dalam Islam. Mereka menegaskan bahwa akidah Islam hanya berlandaskan pada firman Allah dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW, dan mimpi tidak dapat dijadikan sebagai landasan dalam keyakinan beragama.
Baca Juga : 115 Penyandang Disabilitas di Padang Panjang Terima Bantuan Atensi dari Kemensos
Ketua MUI Pasbar, Darmansyah, juga menekankan bahwa klaim terkait Imam Mahdi yang diusung oleh WNA tersebut merupakan bentuk penyimpangan. MUI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh ajaran-ajaran yang tidak jelas sumbernya, dan meminta umat Islam untuk selalu berpedoman pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Selain itu, MUI juga menolak keberadaan WNA yang terlibat dalam penyebaran paham tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk proaktif dalam menindaklanjuti kasus ini dan memastikan agar penyebaran paham sesat tidak meluas di tengah masyarakat.
Camat Pasaman, Andre Afandi, juga mengingatkan masyarakat untuk memperdalam ilmu agama berdasarkan ajaran yang lurus, memperbanyak kajian ilmu Al-Qur’an dan Sunnah, serta meningkatkan literasi keagamaan yang benar. Ia juga menduga bahwa gerakan baiat Imam Mahdi ini memiliki keterkaitan dengan ajaran Syiah yang menghalalkan taqiyyah (berdusta).
Baca Juga : Solsel Mencetak Sejarah Dengan Mewisuda 1.514 Hafidz Quran
“Tindakan preventif dan represif ini diambil untuk mencegah munculnya tindakan anarki di masyarakat. Warga Pasaman Barat yang sempat terlibat dalam gerakan ini telah meminta maaf dan berjanji untuk kembali ke ajaran Ahlusunah wal Jama’ah serta siap dibimbing oleh ulama setempat,” jelas Andre.
MUI Pasaman Barat berharap agar masyarakat tetap kritis dan waspada terhadap ajaran-ajaran yang menyimpang serta selalu merujuk kepada ajaran Islam yang sahih. (rhm)