Kopasnews.com – Bawaslu Kabupaten Solok Selatan menyebut banyaknya dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat dalam massa kampanye, serta di sorotnya Bawaslu di segi pengawasan hal ini dinilainya sebagai dampak kurang kooperatifnya pihak KPU terhadap Bawaslu terkait tugas dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu.
“Saat ini sudah masuk tahapan puncak dan Bawaslu lembaga yang begitu di sorot dari segi pengawasan. Penyebabnya karena kurang kooperatifnya KPU Solsel terhadap Bawaslu, contohnya disaat kami Bawaslu membutuhkan data, informasi, dan lainnya tapi tidak dikasih. Dua hingga tiga kali disurati, ditelpon-telpon. Baru direspon. Bahkan hingga kini kapan jadwal debat publik Paslon, kami Bawaslu juga belum diberitahu. Padahal, kami wajib untuk menghadirinya,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok Selatan Nila Puspita, Selasa (15/10/2024) saat konferensi pers di kantor Bawaslu Solsel.
Dia menegaskan, dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan yang tengah melaksanakan kegiatan kampanye. Baik pasangan 01 dan pasangan 02 dilapangan. Satu Paslon merupakan imcumbent. Mo
Baca Juga : Bawaslu Solok Selatan Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Jadi, setelah cuti. Kewenangan program yang tidak lagi dimiliki imcumbent. Tapi masih ada anggapan Bawaslu memihak dan tidak memberikan perlakukan yang sama dengan Paslon, anggapan ini memang sering diterima Bawaslu dari masing-masing Paslon atau tim Paslon.
Juga kata Nila, banyaknya masuk laporan dugaan pelanggaran oleh masyarakat. Ketika banyak laporan, dianggap Bawaslu tidak melaksanakan pengawasan dengan maksimal.
“Disini, KPU punya peran penting terhadap massa kampanye. Banyaknya laporan masuk tentang dugaan pelanggaran, hal ini kami nilai kurang maksimal KPU dalam pelaksanaan sosialisasi berkaitan dengan kampanye. Baik kepada Paslon, tim dan Simpatisan. Termasuk aturan desain Baliho yang diperbolehkan sesuai Peraturan KPU. Semua ini teknisnya di KPU. Bawaslu hanya lembaga pengawasan, mengawasi proses kampanye Paslon yang sudah terdaftar,” terangnya.
Baca Juga : Tim Paslon 01 Protes APK Paslon Lain ke KPU
“Kami fikir belum maksimalnya KPU menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara, kenapa hanya Bawaslu yang dianggap tidak maksimal dalam pengawasan. Kami Bawaslu komitmen bekerja profesional dan maksimal dan punya integritas dalam kesuksesan Pilkada terutama netralitas kami sebagai di penyelenggara Pemilu,” tutur Nila.
Ada juga melaporkan terkait desain Baliho salah satu Paslon yang dianggap Paslon lainnya tidak memenuhi ketentuan peraturan KPU tentang kampanye, semua ini teknisnya di KPU. Bawaslu kalau tidak sesuai dan direkomendasikan oleh KPU untuk menurunkan. Pasti akan diturunkan.
Nilai juga mengajak Paslon dan tim Paslon 01 dan 02 mari bijak bermedia sosial, jangan beranggapan Bawaslu tidak maksimal dalam pengawasan terkait dugaan pelanggaran dalam massa kampanye.
Baca Juga : Polres Padang Panjang Pastikan Kesiapan Personel Pengamanan Pilkada 2024
“Kedua Paslon kalau mentaati semua aturan, ikuti aturan Bawaslu, KPU dan undang-undang tentang Pilkada. Mungkin saja Pilkada aman dan damai akan terwujud. Syaratnya, mau mematuhi aturan dan penyelenggara berpijak pada aturan serta gencar bersosialisasi. Terutama paslon, tim Paslon meski diberikan pemahaman aturan yang wajib ditaati agar tidak terjadi pelanggaran yang fatal do Pilkada Solok Selatan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Devisi Sosialisasi dan SDM KPU Solok Selatan Novia Syahfitri menegaskan, persoalan kampanye dan tahapan Pemilu pihaknya sudah menjalankan sesuai prosedur dan aturan PKPU. Baik itu sosialisasi tahapan pemilu maupun masalah desain Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon.
“Kami fikir tidak ada kurangnya lagi, setiap sosialisasi kami selalu melibatkan media, badan adhoc, seluruh unsur di masyarakat termasuk tim Paslon dan Partai Politik pengusung kedua Paslon,” ujarnya.
Baca Juga : Ribuan Jamaah Wirid Yasinan Nagari Balimbing Adakan Silaturahmi di Kediaman Bupati Tanah Datar
Setiap hari Minggu di setiap kecamatan dalam pelaksanaan Car Free Day (CFD), KPU sebutnya juga selalu bersosialisasi, KPPS juga gencar sosialisasi kepada kelompok masyarakat, dan LO paslon.
Minggu lalu kata Novia, KPU juga telah melaksanakan sosialisasi kepada pemilih pemula, kaum disabilitas, tokoh agama, tokoh adat, termasuk PPK dan PPS.
Tahapan kampanye sesuai Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Solok Selatan nomor 363
“Sifat KPU hanya menyampaikan yang tertulis di PKPU, atau urusan teknis penyelenggaraan Pemilu. Berkaitan dengan pencegahan, dan pengawasan berada di tangan Bawaslu. Bukan KPU. Kalau ada pelanggaran ya, itu tanggungjawab Bawaslu, bukan KPU. Kami tidak memiliki Devisi Pengawasan, cuman ada di Bawaslu,” tegasnya.
KPU juga telah sosialisasikan kepada Pemkab Solsel terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kepada Paslon, Parpol, dan Bawaslu itu sendiri.
Baca Juga : 115 Penyandang Disabilitas di Padang Panjang Terima Bantuan Atensi dari Kemensos
Termasuk desain Alat Peraga Kampanye (APK), telah disampaikan ke LO Paslon, dan Bawaslu itupun disaksikan oleh Ketua Bawaslu Solsel Zul Nasri.
“Jadi, dimana salahnya kami KPU sebagai penyelenggara. Komunikasi terus kok dengan Bawaslu,” paparnya.
Terpisah, Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelly menyampaikan, pihaknya tidak ingin pernah media dengan Bawaslu.
“Kalau urusan teknis memang di kami KPU, soal pengawasan dan pencegahan letaknya di Bawaslu. Kami tidak bisa menurunkan Baliho Paslon yang dilaporkan melanggar, karena itu bukan urusan KPU. Berwewenang itu Bawaslu. Banyaknya pelanggaran juga bukan KPU yang melakukannya, tentu Bawaslu sudah tau jawabannya,” tukasnya.(adi)