Tim Paslon 01 Protes APK Paslon Lain  ke KPU

Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Suharizal protes APK ke KPU Solok Selatan Senin (14/10)
Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Suharizal protes APK ke KPU Solok Selatan Senin (14/10)

Kopasnews.com – Tim pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Khairunas – Yulian Efi, melayangkan protes kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan terkait dugaan pelanggaran desain Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh Paslon lain.

Mereka menilai, APK tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2014 tentang kampanye, khususnya terkait penggunaan lambang partai yang bukan pengusung resmi.

Kuasa hukum Paslon 01, Suharizal, yang juga bertindak sebagai penghubung tim, menegaskan bahwa dalam desain APK yang dipersoalkan, terdapat gambar mantan Bupati yang bukan merupakan pengurus partai politik pengusung, yang menurut aturan katanya tidak boleh ditampilkan.

“KPU seharusnya melakukan verifikasi APK sebelum dipasang, namun dalam kasus ini, kami menilai terjadi kelalaian dalam proses tersebut,” kata Suharizal kepada insan pers di Kantor KPU pada Senin (14/10/2024).

Baca Juga : Bawaslu Solok Selatan Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Ia menambahkan bahwa meskipun pelanggaran ini bukan termasuk pelanggaran pemilu, melainkan pelanggaran kode etik, menurutnya KPU tetap memiliki tanggung jawab untuk menegakkan aturan. Tim Paslon 01 pun memberikan batas waktu 3×24 jam kepada KPU untuk menertibkan APK yang dipermasalahkan.

“KPU berjanji akan berkoordinasi dengan tim Paslon yang kami permasalahkan. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan, kami akan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujar Suharizal.

Menanggapi protes tersebut, Dedi Fitriadi, Divisi Teknis KPU Solok Selatan, menjelaskan bahwa KPU telah memverifikasi desain APK yang disampaikan oleh semua Paslon, dan sejauh ini tidak ada pelanggaran yang terdeteksi. Ia juga menegaskan bahwa kewenangan untuk mencabut baliho yang diduga melanggar aturan berada di tangan Bawaslu.

“Terkait pemasangan APK di luar ketentuan, kami tentu akan menindaklanjutinya. Jika memang ditemukan pelanggaran, APK tersebut harus diturunkan. Namun, jika tidak, maka KPU tidak berwenang mencabutnya,” jelas Dedi.

Baca Juga : Badan Adhoc Tulang Punggung KPU Penentu Kesuksesan Pilkada Serentak 2024

Ia menambahkan bahwa selama desain APK telah memenuhi aturan KPU, maka pemasangan APK tersebut diperbolehkan. “KPU hanya berpedoman pada aturan yang ada, dan kami menghormati hak Paslon untuk menyampaikan protes. Namun, kami juga memiliki hak jawab atas protes tersebut,” tutup Dedi.

“Kalau ada regulasi kita KPU bertindak, maka akan kita copot. Sebagai pejabat administrasi, kita KPU hanya sebatas meng eksistensi kepada calon. Berkoordinasi dengan Bawaslu jika itu ada pelanggaran. Jadi, soal protes ini hak dari tim Paslon, jadi kita tidak melarang hak mereka memprotes dan kita KPU bekerja juga tidak boleh melampaui kewenangan yang ada,” tukasnya. (ads)

error: Content is protected !!