KPU: 3.000 Lebih Warga Solok Selatan Belum Merekam E-KTP

Berbagai unsur di masyarakat di Kabupaten Solok Selatan mengikuti sosialisasi Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Pesona Alam Sangir, Kamis (10/10/2024)
Berbagai unsur di masyarakat di Kabupaten Solok Selatan mengikuti sosialisasi Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Pesona Alam Sangir, Kamis (10/10/2024)

Kopasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan mengkonfirmasi, bahwa lebih dari 3.000 jiwa masyarakat daerah setempat belum merekam e-KTP. Hal ini akan sangat berdampak pada partisipasi pemilih atau penggunaan hak suaranya pada saat pemilu berlangsung pada 27 November 2024 nantinya.

“Hingga hari ini ada 3.000 an masyarakat Solok Selatan yang belum rekam KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Tentu saja kita berharap partisipasi semua pihak untuk saling menginformasikan ke masyarakat untuk segera melakukan perekaman e-KTP tersebut,” pinta Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelly, Kamis (10/10/2024) saat sosialisasi Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Pesona Alam Sangir.

Dia menyebut, ribuan masyarakat yang belum ber KTP ini pada Pilkada 2024, mereka sudah wajib pilih dan telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Solok Selatan 2024.

Baca Juga : Ini Isi Pidato Politik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan KY dan Amboy

Jadi, Dinas terkait dan peran seluruh stake holder harus berperan untuk saling menyampaikan ke masyarakat agar dapat mengurus e KTP agar dapat menggunakan hak pilihnya nanti di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Sosialisasi rekam KTP ini menjadi tanggungjawab KPU sebagai penyelenggara teknis, juga merupakan peran kepala jorong, Wali Nagari, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, Bundo Kanduang, pihak sekolah, disabilitas dan pers. Ini agar hak pilih masyarakat tidak hilang pada saat Pemilu berlangsung,” terangnya.

Ketua KPU itu sangat mengharapkan seluruh peserta sosialisasi yang hadir saat ini untuk dapat saling memberi informasi kepada seluruh unsur di masyarakat. Mari melakukan perekaman KTP sebagai masyarakat menggunakan hak pilihnya di TPS.

“27 November kita berharap tidak ada lagi masyarakat wajib pilih tidak memiliki KTP. Seluruhnya kita harapkan sudah ber KTP sehingga dapat menggunakan hak suaranya nanti,” tuturnya.

Baca Juga : Bawaslu Solsel Bicarakan Masalah dan Dinamika Data Pemilih Dilapangan

Devisi Sosialisasi dan SDM Novia Syahfitri menyampaikan, dalam meningkatkan partisipasi pemilih, KPU akan terus mensosialisasi Pilkada serentak ke semua stake holder seperti mejelis taklim, kelompok yasinan, kelompok masyarakat, remaja dan lainnya sudah mulai dilaksanakan sosialisasi oleh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).

Bagi masyarakat yang belum merekam KTP, agar segera melaksanakannya sehingga hak pilih diakomodir pada saat pemilu berlangsung.

“Hari ini kami mengundang Bapak/Ibu dan adik-adik perwakilan sekolah, untuk perpanjangan tangan kami KPU untuk menyampaikan ke masyarakat, sanak famili, tetangga bahwa Alek besar Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024 bulan depan,” jelasnya didampingi Komisioner lainnya Elvira Roza, dan Syaiful Amri. (adi)

error: Content is protected !!