Kopasnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan mengonfirmasi telah menerima beberapa laporan terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok Selatan, Nila Puspita, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima empat laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim pasangan calon tertentu.
Nila Puspita mengungkapkan, laporan-laporan tersebut diterima dalam beberapa hari terakhir dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
“Kami belum dapat memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang dilaporkan,” tuturnya pada Rabu, 8 Oktober 2024, di kantor Bawaslu.
Baca Juga : Pemerintah Pusat Setujui 1.491 Kuota PPPK Kota Pariaman
Lebih lanjut, Nila menjelaskan bahwa jika dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindak pidana, penanganannya akan dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sebaliknya, jika pelanggaran bersifat administratif, maka Bawaslu sendiri yang akan menangani masalah tersebut.
“Untuk saat ini, kami masih mengevaluasi laporan-laporan tersebut untuk menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak,” tambah Nila.
Dari empat laporan yang diterima, hanya satu yang sudah terdaftar. Bawaslu akan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan untuk meneliti lebih lanjut mengenai unsur-unsur yang ada dalam laporan tersebut.
Baca Juga : Kejari Pekanbaru Ingatkan Tim Sukses Pilkada untuk Hindari Penyebaran Isu Negatif
Pihak Bawaslu berkomitmen untuk melakukan proses yang transparan dan adil dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu ini, demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.
“Jadi baru satu laporan yang sudah di register dan hari ini sudah dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan masyarakat ke Bawaslu,” tuturnya. (adi)