Hukum  

Paman Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Perintangan Penyidikan

Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan

 

Kopasnews.com – Kepolisian Resor Padangpariaman menetapkan MJ, paman dari IS alias In Dragon (26), tersangka utama kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, sebagai tersangka baru.

 

MJ ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam upaya perintangan penyidikan yang dilakukan terhadap kasus tersebut.

Kapolres Padangpariaman, AKBP Ahmad Faisol, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu sore (28/9/2024), menyatakan bahwa MJ memberikan bantuan informasi kepada keponakannya, IS, sehingga memungkinkannya melarikan diri dari kejaran polisi selama 11 hari. IS akhirnya ditangkap oleh warga di sebuah rumah di Nagari 2×11 Kayutanam pada 19 September lalu.

Baca Juga : Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari Setelah 11 Hari Buron

“MJ adalah paman dari tersangka IS. Ia memberikan informasi penting yang membantu IS menghindari penangkapan. Selama dalam pelarian, MJ terus memberikan informasi sehingga IS sulit dideteksi oleh petugas,” ujar AKBP Ahmad Faisol.

Kapolres menjelaskan bahwa MJ bertindak demikian karena merasa kasihan kepada keponakannya. Tindakan ini, menurut Faisol, jelas melanggar hukum dan menghambat proses penyidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari tersangka IS, MJ kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

Selain mengumumkan penetapan MJ sebagai tersangka baru, AKBP Ahmad Faisol juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar belajar dari kasus ini. “Jangan pernah memberikan keterangan palsu atau membantu pelaku kejahatan melarikan diri. Ini hanya akan membuat masyarakat terlibat dalam kasus hukum,” katanya.

Baca Juga : Pangdam IX/Udayana Apresiasi Yohanes Ande Kalla yang Lulus Pendidikan Bintara TNI AD

Kapolres mengingatkan pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Ia mengajak warga untuk memahami aturan hukum yang berlaku dan menghindari tindakan yang dapat menghambat proses penegakan hukum, seperti memberikan bantuan atau informasi kepada pelaku kejahatan.

Baca Juga :Kapolres Solok Selatan Intensifkan Upaya Penanggulangan Tambang Emas Ilegal

Sebelumnya, IS ditangkap atas dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan di Kayutanam, Padangpariaman.

Korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan dengan tangan terikat di Korong Pasang Galombang pada Minggu, 8 September 2024. Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Ranah Minang dan menarik perhatian publik. (nit)

error: Content is protected !!