
Kopasnews.com – Belasan orang dilaporkan tewas dalam insiden longsor yang terjadi di lokasi tambang emas ilegal di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok , Sumatera Barat.
Kapolres Solok, AKBP Muari, menyebut bahwa lokasi kejadian tersebut merupakan kawasan tambang ilegal yang sebelumnya telah dirazia beberapa kali oleh pihak kepolisian. Merupakan bekas tambang sebelumnya yang sudah ditinggal para pelaku dan kini kembali di garap masyarakat secara manual.
“Benar, lokasi kejadian merupakan tambang emas ilegal. Data sementara ini, 15 orang dilaporkan meninggal dunia. Sebagian besar korban yang tewas sudah dievakuasi,” kata AKBP Muari, Jumat (27/9/2024)..
Baca Juga : Jumlah Korban Longsor Tambang Emas di Solok Bertambah Menjadi 15 Orang
Tambang ilegal ini, menurut Muari, telah dua kali dirazia oleh aparat kepolisian pada tahun 2023 dan Mei 2024. Namun, para penambang selalu berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi. “Mereka mengetahui setiap kali kami akan melakukan razia, sehingga mereka kabur,” ungkapnya.
Aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut dilakukan dengan peralatan sederhana seperti cangkul dan linggis, berbeda dengan praktik sebelumnya yang menggunakan alat berat. “Dulu mereka menggunakan alat berat, tapi sekarang hanya cangkul dan linggis. Penambangan dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” tambah Muari.
Bekas galian tambang di lokasi kejadian diperkirakan memiliki kedalaman hingga 40 meter dan menyerupai goa yang digali secara manual oleh para penambang. Longsor tersebut menyebabkan timbunan besar yang menutupi lokasi kerja para penambang.
Baca Juga : Korban Tertimbun Longsor Ditemukan Tim Gabungan
Informasi sementara menyebutkan bahwa korban yang tewas berasal dari wilayah Solok dan Solok Selatan. Proses evakuasi masih berlangsung, dengan 11 jenazah telah berhasil dievakuasi dan 4 lainnya masih berada di lokasi tertimbun.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kecelakaan di tambang emas ilegal yang kerap terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Tambang-tambang ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian lingkungan, tetapi juga sering memakan korban jiwa akibat minimnya standar keselamatan kerja.
Baca Juga :Gubernur Serahkan Santuan Rp42 Juta dan Pendidikan Dua Adik Korban Pembunuhan Difasilitasi
Data dari BPBD Kabupaten Solok menunjukkan bahwa longsor di kawasan tambang ilegal tersebut terjadi pada Kamis (26/9/2024) sore.
Penegakan hukum terhadap tambang ilegal di wilayah ini terus menjadi tantangan bagi pihak berwenang, terutama karena operasi tambang dilakukan secara tersembunyi dan berpindah-pindah. (*)